Polres Lebak Ungkap Kasus Curanmor Kurang dari 24 Jam, Dua Terduga Pelaku Diamankan

oleh
Aksi Pencurian terekam CCTV
Aksi Pencurian terekam CCTV

FAJARBANTEN.CO.ID-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Pengungkapan tersebut didukung rekaman kamera pengawas (CCTV) yang sempat beredar di media sosial.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 14.51 WIB di Jalan RT Hardiwinangun No. 5, Desa Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Korban berinisial MAR (30) kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi A 3695 PO yang diparkir di depan sebuah pangkas rambut di area Makam Pahlawan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/55/II/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten tertanggal 21 Februari 2026, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Informasi awal diperoleh dari rekaman CCTV milik toko di sekitar lokasi yang memperlihatkan dugaan aksi pelaku.

Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Adicahya menjelaskan, tim bergerak cepat hingga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.

“Pada hari Sabtu, 21 Februari 2026, Tim Resmob Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial S (16) dan R (15) di wilayah Kecamatan Lebakgedong. Keduanya diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Wisnu, Senin (23/2/2026).

Baca Juga  Food for Good Cara Sharp Indonesia Ajak Masyarakat Bersedekah di Bulan Suci Ramadan

Penyidik kemudian melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Dari hasil pengembangan, diketahui satu orang lainnya berinisial U yang diduga sebagai penadah telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci letter T beserta anak kunci, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, STNK dan surat keterangan leasing, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

Baca Juga  Pj Sekda Virgojanti : Banten Memiliki Sejarah Luar Biasa Namun Belum Manfaatkan Potensi Secara Optimal

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Mengingat keduanya masih di bawah umur, proses penanganan perkara dilakukan dengan berkoordinasi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus meningkatkan respons cepat terhadap laporan masyarakat serta memperkuat upaya pencegahan guna menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Lebak. (Ajat)