Polemik Logo RSUD Labuan, Begini Penjelasan Plt Sekretaris RSUD Labuan Tb Lili Nazarudin

oleh

FAJARBANTEN.CO.ID- Sebelumnya diberitakan bahwa pemilik sah hak cipta logo RSUD Labuan, atas nama A.G. Maulana Atmadirdja menyampaikan keberatan atas tindakan RSUD Labuan yang menggunakan karya cipta miliknya tanpa izin dan tanpa atribusi yang layak.

Logo RSUD Labuan, dijelaskannya telah tercatat secara resmi dalam Sistem Pencatatan Ciptaan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Nomor Pencatatan EC00202510XXXX atas nama Agus Guntur Maulana.

Namun, tanpa adanya persetujuan maupun kontrak kerja sama, RSUD Labuan diketahui telah menggunakan logo ciptaan tersebut sebagai identitas resmi RSUD Labuan, termasuk dalam berbagai dokumen administrasi, papan nama, dan media
komunikasi visual lainnya.

Tindakan ini diduga menurut yang bersangkutan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya dalam kaitannya dengan hak moral dan hak ekonomi pencipta.

Baca Juga  Cegah Kamtib Lapas Kelas I Tangerang Sidak Blok Hunian WBP

Atas peristiwa yang dialaminya tersebut, Agus Guntur Maulana berencana menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan hal tersebut.

Klarifikasi RSUD Labuan

RSUD Labuan melalui Tb Lili Nazarudin selaku Plt Sekretaris RSUD Labuan, mengungkapkan bahwa pembuatan logo RSUD Labuan betul dikerjakan olehnya Agus Guntur Maulana alias Guntur.

“Awalnya semua melalui telpon, saya minta tolong sebagai teman kepada Guntur untuk dibuatkan logo RSUD Labuan dan yang bersangkutan menyanggupinya (insya allah sy coba),” ujar Lili, Rabu (6/7/2025).

Menurut Lili, sedari awal proses pembuatan logo hingga selesai, tidak ada komitmen atau perjanjian apapun dengan yang bersangkutan.

“Tidak ada perjanjian apa-apa. Ini silaturahmi pertemanan, saya minta tolong sebagai teman. Dan Dia itu Guntur sahabat saya waktu sekolah SMA di samping sahabat masih ada hubungan keluarga juga,” terang Lili.

Baca Juga  Turun, Angka Kemiskinan Provinsi Banten Menjadi 5,84 Persen

“Satu lagi, jika Guntur bicara soal profesionalisme, seharusnya dia bicara sejak awal. Misal menyebut ada biaya berapa, atau bagaimana, inikan tidak. Jadi kalau sekarang timbul masalah seperti ini saya sangat menyayangkan, sebagai sahabat tidak mesti seperti ini kita bisa duduk bersama mencari solusi,” imbuh Lili.

Satu lagi sambung Lili, dirinya merasa heran dan aneh, mengapa pada saat itu yang bersangkutan mengirimkan hasil logo final yang dibuatnya kepada dirinya.

Lili juga mengungkapkan pada saat somasi pihaknya terima tanggal 24 Juli 2025 sekitar pukul 08.39 wib, dirinya langsung menghubungi Guntur agar bisa datang ke kantor tapi tidak ada respon.

“Dalam somasi tersebut salah satu permintaanya adalah menghentikan penggunaan logo secara Permanen, pada saat itu pula sekitar pukul 14.31 wib kami langsung tindak lanjuti dengan melepas, mencopot semua Logo yang terpasang di RSUD Labuan,” terang Lili.

Baca Juga  Bantuan Hukum Gratis Oleh Advokat Mitra Bkbh FH

“Termasuk yang terpasang di billboard dan Medos, mengikuti permintaan yang bersangkutan,” tambah Lili.

Lebih jauh dkatakan Lili, terkait yang bersangkutan meminta ganti rugi proses operasional dan lainya, kami sudah sampaikan pada surat tanggapan.

“Agar menghubungi dan koordinasi dengan saya, tetapi hingga saat ini yang bersangkutan tidak ada konfirmasi, (justru saya menunggu konfirmasi dan koordinasi dari Guntur,” tutur Lili.

“Jadi kembali lagi sedari awal untuk pembuatan logo ini tidak ada perjanjian, atau komitmen dalam bentuk apapun. saya sangat menyayangkan, ini murni silaturahmi pertemanan, dan saya mohon maaf kepada Guntur kalau ada komunikasi saya yang kurang baik,” pungkas Lili.(Red).