Pengamat Hukum Nilai Laporan Wali Kota Serang Salah Sasaran

oleh

Fajarbanten.co.id – Pemanggilan Direktur ekbisbanten.com Ismatullah oleh Polda Banten terkait laporan Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menuai sorotan. Pengamat hukum Ega Jalaludin menilai laporan tersebut salah sasaran karena menyangkut produk jurnalistik.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan Wali Kota Serang, Budi Rustandi, atas konten yang dipublikasikan melalui akun media sosial Ekbisbanten.com.

Dalam surat bernomor B/57/1/RES.2.5./2026, Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Ega menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan perlindungan hukum bagi jurnalis. Ia menyarankan agar pihak kepolisian tidak melanjutkan proses hukum dan menyerahkannya kepada Dewan Pers.

“Wartawan dilindungi dari tuntutan pidana maupun perdata saat menjalankan tugas jurnalistik,” kata Ega.

Baca Juga  KKM Universitas Primagraha Kelompok 24 Sukses Gelar Sosialisasi Literasi di SDN Cibetung

Ega juga menyarankan Wali Kota Serang untuk tidak terlalu reaktif terhadap kritik dan melakukan klarifikasi jika ada yang dianggap tidak sesuai. (yogi)