FAJARBANTEN.CO.ID- Dugaan pemindahan material bekas bangunan berupa genteng metal dari proyek revitalisasi SDN Kiarajangkung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, ke rumah kepala sekolah menjadi sorotan.
Material tersebut diduga dipindahkan dari lingkungan sekolah tanpa dilengkapi surat persetujuan tertulis dari Bidang Aset Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang.
Informasi yang dihimpun, material berupa genteng metal hasil bongkaran bangunan sekolah tersebut dipindahkan ke halaman rumah Kepala SDN Kiarajangkung, Ulum Andriani.
Pemindahan itu disebut dilakukan dengan alasan untuk mengamankan material agar tidak hilang jika tetap disimpan di lingkungan sekolah.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pemindahan material tersebut, Kepala SDN Kiarajangkung Ulum Andriani enggan memberikan keterangan. Upaya konfirmasi juga belum mendapatkan respons.
Diketahui, proyek revitalisasi SDN Kiarajangkung memiliki anggaran sebesar Rp757.646.000. Proyek yang dilaksanakan secara swakelola sejak 27 Agustus 2026 tersebut meliputi rehabilitasi empat ruang kelas, satu ruang perpustakaan, pembangunan toilet, serta pemagaran sekolah.
Progres fisik proyek tersebut disebut telah mencapai sekitar 75 persen.
Sementara itu, Konsultan Pengawas proyek revitalisasi SDN Kiarajangkung, Febri Pirdaus, membenarkan adanya pemindahan material hasil bongkaran ke rumah kepala sekolah.
Febri mengatakan, pemindahan dilakukan atas inisiatif kepala sekolah karena khawatir material hasil bongkaran hilang.
“Iya benar, gara-gara material pada hilang akhirnya beliau inisiatif karena takut kehilangan. Itu juga konfirmasi ke saya. Saya sarankan untuk konfirmasi ke bidang aset Disdikpora Pandeglang dan dijawablah oleh bidang aset. Yang terpenting tidak hilang dan jumlahnya pun terhitung, kalau tidak salah jumlahnya di atas 100 buah,” ungkap Febri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu 7 Oktober 2026.
Menurut Febri, dirinya juga telah memastikan keberadaan genteng hasil bongkaran tersebut yang saat ini disimpan di rumah kepala sekolah.
“Itu juga saya pastikan genteng sekolah hasil bongkaran itu ada, dia rapihkan di garasi mobilnya,” ujarnya.
Febri menegaskan, pemindahan material tersebut tidak disertai surat tertulis dari pihak terkait. Komunikasi mengenai pemindahan hanya dilakukan melalui sambungan telepon.
“Tidak ada surat tertulis pemindahan aset, cuman via telepon, konfirmasi lagi saja ke bidang aset Dindikpora Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Dia menambahkan, pihak dinas disebut telah memberikan persetujuan secara lisan terkait pemindahan material tersebut, namun tidak terdapat bukti tertulis.
“Dari pihak Dinas pun mengiyakan boleh dibawa ke rumah tetapi hanya secara lisan dan tidak ada bukti tertulis,” pungkasnya. (Asep)







