Pemkab Tetapkan Perda Nomor 8 Tentang Pajak

oleh

FAJARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menetapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kebijakan itu sudah ditetapkan sejak 2 November 2023.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Doddy Irawan mengatakan ada beberapa perubahan yang tertuang dalam Perda nomor 8 tahun 2023 mulai dari nomenklatur, tarif hingga Sanksi.

Kata Doddy, dalam Perda tersebut terdapat nomenklatur baru yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di mana di dalamnya mengcover mengenai makan/minum, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan.

Baca Juga  Alumni Paskibraka Berikan Bantuan Kaos Kepada Anggota Paskibraka Kabupaten Pandeglang Tahun 2022

“Di Perda ditetapkan bahwa tarif PBJT itu sebesar R10 persen. Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu ditetapkan sebesar 75%,”kata Doddy, kepada wartawan, Minggu (03/11/2023)

Soal PBJT ini juga, lanjut Doddy, ada beberapa perubahan lainnya yang diatur di dalam Perda, salah satunya soal tarif PBJT tenaga listrik, mulai dari industri pertambangan, rumah tangga sampai dengan perkantoran.

“Industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%, Rumah tangga ditetapkan sebesar 5% dan Bisnis dan perkantoran swasta ditetapkan sebesar 10% dan

Baca Juga  Pelaksanaan Pemilu 2024 di Lapas Cikarang Berjalan Lancar dan Sukses

konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5%,” tuturnya.

Selain itu, kata Doddy, perubahan juga terjadi pada bagian Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, salah satunya soal tarif. Kemudian, Doddy menjelaskan pada Perda nomor 8 tahun 2023 ini juga diatur soal opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Baca Juga  Resmi, Fitron Dilaporkan Terkait Dugaan Pernyataan Pembohongan Publik ke Polres Pandeglang

“Tarifnya PKB dan BBN-KB itu 66 persen, tarif pajak MBLB sebesar 20 % dan mulai berlaku di tahun 2025,” kata Doddy.

Di Perda tersebut juga, kata Doddy diatur mengenai besaran sanksi bagi wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya, yakni sanksi administratif berupa denda yang ditetapkan dengan surat tagihan pajak daerah.

“Sanksi administratif berupa denda ditetapkan dengan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) sebesar Rp25 ribu untuk setiap Surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD),” tandasnya. (Ajat)