FAjARBANTEN.CO.ID-Seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Pandeglang tercatat belum membayarkan iuran BPJS Kesehatan. Pasalnya, tunggakan tersebut berlangsung selama tiga bulan, terhitung sejak Februari hingga April 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemkab Pandeglang telah mengirimkan surat permohonan kepada BPJS Kesehatan Cabang Serang dengan nomor 400.10.2.2/691-DPMPD/2025.
Dalam surat tersebut, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, Pemkab telah mengajukan permohonan penangguhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi seluruh kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Pandeglang.
Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, mengatakan bahwa usulan penangguhan pembayaran masih dalam tahap pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Terkait penangguhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa, saat ini masih dalam pembahasan bersama TAPD. Mudah-mudahan segera ada solusi,” kata Iing usai menghadiri Rapat Koordinasi Daerah Percepatan Pembetukan Koperasi Desa Merah Putih dan Pencanangan Desa Ekspor Provinsi Banten, Kamis, 8 Mei 2025.
Iing mengaku baru mengetahui informasi ini dalam beberapa hari terakhir dan memastikan Pemkab Pandeglang akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami baru mengetahui hal ini satu atau dua hari terakhir. Nanti kami akan melakukan pengecekan bersama Dinas Kesehatan dan Sekda. Semoga persoalan ini bisa segera diselesaikan,” katanya.
Lebih lanjut, Iing mengimbau seluruh aparatur pemerintahan desa agar tetap fokus melayani masyarakat, sekaligus membantu Pemkab dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami berharap para aparatur desa turut aktif membantu penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), karena ini merupakan kewajiban bersama. Jangan menunggu bola, tapi jemput bola agar PAD tercapai, termasuk pembayaran Siltap dan iuran BPJS, bisa segera terpenuhi,” tutupnya. (Asep)