FAJARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi memulai penataan jaringan kabel udara setelah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 9 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur dan Utilitas Terpadu. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum penataan infrastruktur utilitas agar lebih tertib, aman, dan terintegrasi.
Tahap awal pelaksanaan difokuskan di Rangkasbitung sebagai ibu kota Kabupaten Lebak. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan kawasan perkotaan yang lebih rapi, nyaman, serta mendukung pengelolaan infrastruktur secara berkelanjutan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Lebak, Widy Ferdian, mengatakan penataan jaringan kabel udara merupakan arahan Bupati Lebak dan menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan kawasan perkotaan.
“Keinginan beliau ada penataan perkotaan yang dimulai dari Rangkasbitung karena merupakan ibu kota Kabupaten Lebak,” kata Widy kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Menurut Widy, sebelum Perbup diterbitkan, Pemkab Lebak telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama para pemangku kepentingan serta melakukan studi banding ke Kota Cilegon untuk mempelajari penerapan penataan jaringan utilitas.
“Setelah Perbup terbit, tahapan berikutnya adalah sosialisasi kepada seluruh pihak terkait sebelum pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penataan kabel udara akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, pemerintah memprioritaskan lima ruas jalan utama di Rangkasbitung, meliputi kawasan Alun-alun hingga Jembatan Dua, Jalan Iko Jatmiko menuju RSUD Adjidarmo, serta kawasan Balong.
Pelaksanaan program tersebut melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), penyedia jaringan telekomunikasi, serta Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL). Seluruh mekanisme pelaksanaan telah diatur dalam Perbup Lebak Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam konsep yang disiapkan, jaringan kabel telekomunikasi akan dipindahkan ke jalur bawah tanah melalui pembangunan manhole atau ruang utilitas terpadu. Sebelum pelaksanaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bersama APJATEL akan melakukan survei untuk mengidentifikasi kabel yang masih aktif maupun yang sudah tidak digunakan.
Saat ini terdapat tiga kelompok jaringan utilitas utama di Rangkasbitung, yakni jaringan milik PLN, Telkom, serta berbagai perusahaan penyedia layanan telekomunikasi. Untuk jaringan listrik milik PLN, pemerintah menyiapkan jalur utilitas tersendiri mengingat tingkat risikonya lebih tinggi dibandingkan jaringan telekomunikasi.
Pemkab Lebak menilai penataan kabel udara akan memberikan sejumlah manfaat, antara lain mengurangi kesemrawutan kabel yang mengganggu estetika kota, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, mempermudah pemeliharaan jaringan utilitas, serta meminimalkan risiko gangguan akibat cuaca ekstrem.
Melalui penerapan Perbup Lebak Nomor 9 Tahun 2026, Pemkab Lebak berharap wajah Rangkasbitung sebagai pusat pemerintahan menjadi lebih representatif sekaligus mendukung terwujudnya sistem infrastruktur perkotaan yang modern, aman, dan terintegrasi. (Ajat)







