Majelis Taklim Baiti Jannati Kota Serang Nyatakan Sikap Tegas Tolak Tempat Hiburan Malam & Minuman Beralkohol

oleh 3 views

Fajarbanten.co.id– Pengurus dan jamaah Majelis Taklim (MT) Baiti Jannati Kota Serang secara tegas menyatakan penolakan terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepariwisataan Kota Serang yang memuat aturan penataan Tempat Hiburan Malam (THM) serta perizinan Minuman Beralkohol.

Pernyataan sikap tersebut dibacakan langsung oleh tokoh masyarakat sekaligus pengurus MT Baiti Jannati, H. Tavip, didampingi oleh Ust. Drs. H. Tata M. Fatah, H.A. Gosyim, serta dihadiri oleh ratusan jamaah di Jalan Kaujon Pertelon No.16, Kota Serang, Banten.

H. Tavip menegaskan bahwa pihaknya menolak secara mutlak segala bentuk operasional klub malam, diskotek, bar, dan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Serang tanpa syarat. Menurutnya, kebijakan yang membuka ruang bagi keberadaan THM dan minuman keras sangat mencederai tatanan sosial masyarakat.

Baca Juga  Bareng Cak Imin, Paragon Luncurkan Program Digital Marketing di Kendal

“Kami menolak total adanya klub malam, diskotek, bar, dan minuman alkohol di Kota Serang tanpa syarat,” ujar H. Tavip saat membacakan pernyataan sikap tersebut, Selasa (29/9/2026).

Ia membeberkan tiga alasan utama di balik penolakan keras tersebut. Pertama, keberadaan minuman keras dan tempat hiburan malam dinilai bertentangan dengan ajaran agama Islam—seperti yang termaktub dalam Surah Al-Maidah ayat 90 dan hadis riwayat Imam Muslim—serta berpotensi merusak moral generasi muda, memicu tindak kriminalitas, dan menghancurkan keharmonisan rumah tangga.

Baca Juga  SDN 2 bolang kecamatan Malingping di bobol maling

Kedua, ia mengingatkan bahwa Kota Serang memiliki marwah historis sebagai “Kota Santri” serta tanah para ulama dan pusat sejarah Islam. Kehadiran THM, meskipun berkedok di dalam gedung atau hotel, dinilai sangat mencederai nilai-nilai keislaman dan kearifan lokal.

Alasan ketiga, imbuhnya, adalah bentuk kepatuhan para pengurus dan jamaah terhadap instruksi para sesepuh dan ulama Banten.

“Kami taat pada arahan Ulama Banten, KH. Abuya Muhtadi Dimyati, yang secara tegas meminta agar aturan di Kota Serang bersih dari minuman keras dan dibuat bernuansa Islami,” tegasnya.

Baca Juga  Aston Hotels di Banten Meriahkan Hari KemerdekIndonesia ke-79 dengan Aktivitas Seru dan Hiburan Spektakuler

Sejalan dengan penolakan tersebut, MT Baiti Jannati melayangkan tuntutan resmi kepada eksekutif dan legislatif daerah. Pihaknya mendesak Walikota Serang dan DPRD Kota Serang agar menghapus seluruh pasal dalam Raperda Kepariwisataan yang memberikan ruang atau izin bagi operasional hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol.

Sebagai gantinya, pihak majelis taklim mendorong agar sektor pariwisata di Kota Serang difokuskan pada pengembangan wisata keluarga, wisata religi Banten Lama, wisata sejarah, serta sentra kuliner halal yang diyakini dapat membawa keberkahan bagi masyarakat luas. (*/yogi)