Pemkab Lebak Gelar “Bulan Taat Pajak” untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN dan Pegawai BUMD

oleh
Caption : Plt Kepala Bapenda Lebak, Agung Budi Santoso
Caption : Plt Kepala Bapenda Lebak, Agung Budi Santoso

FAJARBANTEN.CO.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menggelar program “Bulan Taat Pajak” sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pajak daerah di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Program tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bupati Lebak Nomor B900.1.13.1/2 Bid Perencanaan/1/2026, yang menginstruksikan partisipasi aktif seluruh ASN dan pegawai BUMD dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah secara mandiri dan tepat waktu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Agung Budi Santoso,ST, M.T, menjelaskan bahwa program ini mewajibkan ASN dan pegawai BUMD untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga ketetapan pajak tahun 2026.

Baca Juga  Peduli Masyarakat, Lapas Serang Gelar Bakti Sosial Berbagi Kepada Keluarga Warga Binaan

“Selain pembayaran PBB-P2, ASN dan pegawai BUMD juga diwajibkan melakukan pemutakhiran data objek dan subjek pajak secara mandiri, sesuai dengan bukti kepemilikan atau penguasaan dan pemanfaatan objek pajak masing-masing,” kata Agung di kantornya, Selasa (03/02/2026).

Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya awal menciptakan basis data perpajakan yang akurat dan mutakhir di Kabupaten Lebak.

Dalam rangka sinergi antara Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Lebak, perangkat daerah juga diminta memastikan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB untuk kendaraan dinas dan operasional hingga ketetapan pajak tahun 2026. Selain itu, ASN dan pegawai BUMD diimbau melakukan balik nama Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ke wilayah Kabupaten Lebak.

Baca Juga  Tekan Inflasi, Pemprov Banten Gencarkan Penanaman Cabai

Hasil pelaksanaan program Bulan Taat Pajak ini wajib dilaporkan secara kolektif oleh masing-masing instansi kepada Bapenda Kabupaten Lebak paling lambat 27 Februari 2026.

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah, kepatuhan terhadap program ini menjadi salah satu syarat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan pegawai BUMD di lingkungan Pemkab Lebak.

Di sisi lain, guna meningkatkan Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), pembayaran pajak diprioritaskan melalui kanal digital seperti QRIS, Virtual Account, Mobile Banking, e-wallet (OVO dan LinkAja), e-commerce (Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak), serta gerai ritel seperti Indomaret.

Baca Juga  Diprediksi Naik Lebih dari 40%, XL Axiata Antisipasi Lonjakan Trafik Saat Perayaan Cap Go Meh

Masyarakat dapat mengakses informasi lebih lanjut melalui :
Informasi SPPT dan pembayaran : https://v1.cepleo.lebakkab.go.id
Pemutakhiran data SPPT : bit.ly/DokumenSPPTLebak
Informasi PBB-P2 via telepon/WhatsApp: 0838-9809-6389
Informasi PKB melalui gerai Samsat terdekat
Program Bulan Taat Pajak ini diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat umum dalam menunaikan kewajiban perpajakan, sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah demi terwujudnya “Lebak RUHAY”. (Ajat)