Oknum ASN DPMPD Pandeglang Diduga Terindikasi Langgar Aturan Cuti Haji

oleh
Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Pandeglang, Farid Fikri.
Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Pandeglang, Farid Fikri.

Fajarbanten.co.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang telah memeriksa salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Abdul Mubarok, yang diduga melanggar aturan cuti ibadah haji.

Pemeriksaan dilakukan lantaran yang bersangkutan tidak masuk kerja selama musim ibadah haji pada Mei 2025.

Kepala Bidang Data Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Pandeglang, Farid Fikri, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan kepada ASN tersebut.

“Kita sudah melakukan pemanggilan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan hasil dari klarifikasi tersebut kami simpulkan bahwasanya ada indikasi pelanggaran,” kata Farid, Rabu 6 Agustus 2025.

Baca Juga  Ekspedisi Reformasi Birokrasi Tematik Berdampak, Pj Gubernur Al Muktabar: Desa Ekraf Tanjung Jaya Topang KEK Tanjung Lesung

Menurutnya, hasil klarifikasi itu akan diteruskan ke Inspektorat untuk pemeriksaan lanjutan.

“Hasil pemeriksaan tersebut akan kita sampaikan ke Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, karena kewenangan pemeriksaan adanya di Inspektorat,” ujarnya.

Farid menyebutkan bahwa ASN tersebut benar tidak masuk kerja selama musim haji, namun alasan ketidakhadirannya belum bisa diungkap secara detail.

“Untuk alasan yang bersangkutan tidak masuk kerja, kami belum bisa memberikan keterangan karena sudah masuk dalam materi permintaan keterangan yang nanti akan menjadi bahan selanjutnya ke Inspektorat. Kita belum bisa menyampaikan secara detail karena khawatir menimbulkan persepsi yang lain,” jelasnya.

Baca Juga  Jalin Sinergitas, Koramil 0602-01/Kota Serang Gelar Komsos Dengan Komponen Masyarakat

Farid mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ASN tersebut sempat berangkat ke Mekah.

“Informasi yang kami dapatkan, katanya berangkat ke Mekah,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa klarifikasi telah dilakukan pada Selasa, 5 Agustus 2025, dan berkas pemeriksaan akan segera diserahkan ke Inspektorat.

“Kemarin (Selasa, 5 Agustus 2025) yang bersangkutan sudah memberikan klarifikasi. Untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi, kemungkinan besok kita kirim berkasnya ke Inspektorat karena konsepnya sudah kita buat hari ini,” ujarnya

Baca Juga  Sinergi Kanwil Ditjenpas Banten-BNNP Banten, Siap Dukung P4GN

Terkait potensi sanksi, Farid menyebut hal itu akan diputuskan oleh Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat.

“Sanksi itu pasti ada, karena ada indikasi pelanggaran. Yang memutuskan nanti tim penjatuhan hukuman disiplin, bahan pertimbangannya itu hasil dari Inspektorat,” katanya.

“Pelanggaran itu sudah ada, makanya hasil dari pemeriksaan itu akan kita sampaikan ke Inspektorat. Jadi semua berkas hasil pemeriksaan kita sampaikan ke Inspektorat sebagai bahan tindak lanjut ke depannya,” tutupnya. (Asep)