Napi Rutan Pandeglang Kendalikan Bisnis Sabu dari Balik Jeruji Bui

oleh

FAJARBANTEN.CO.ID-Narapidana (napi) berinisial B ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Banten. Napi tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena mengendalikan peredaran gelap narkotika jenis sabu dari dalam Rutan Kelas II Pandeglang.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu,” kata Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Polda Wiwin Setiawan, Jumat (15/8/2025).

1. Napi berinisial B itu telah dipindahkan ke Lapas Cilegon

Wiwin mengatakan, napi tersebut statusnya masih ditahan dalam perkara lain, sehingga tak dibawa ke Polda Banten. Saat ini yang bersangkutan telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon.

Baca Juga  Dangrup 1 Kopassus Kolonel Romel Jangga Wardhana : Grup 1 Kopassus Serang Milik Media dan Masyarakat

“Kami tidak menahan tersangka, statusnya masih tahanan dalam perkara lain,” katanya.

2. Kasus itu terungkap setelah kaki tangannya tertangkap

Wiwin menjelaskan, B ditetapkan sebagai tersangka setelah dia kaki tangannya, yakni W dan A diamankan petugas pada Selasa 16 Juni 2025. Keduanya diamankan di daerah Ciracas, Kota Serang.

Kepada penyidik, keduanya mengaku telah menyebar 19 paket sabu atas instruksi B dari dalam penjara. “Yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan (napi),” katanya.

Baca Juga  Saat Ini 45-47%, Presiden KAI Yakini 60% Pelaku Ekonomi Rakyat UMKM Pilih Prabowo Gibran Menang 1 Putaran Pilpres 2024

Dari pengungkapan kasus tersebut, Wiwin mengatakan, pihaknya menyita 2,4 gram sabu dari titik-titik lokasi yang belum sempat diambil pengguna narkoba. “Sebelumnya keduanya ini menyebar belasan paket. Yang diamankan beberapa bungkus plastik klip berisi kristal putih,” katanya.

3. W dan A diberi upah Rp1 juta – Rp6 juta setiap transaksi

Menurut keterangan W dan A, keduanya nekat terjun ke peredaran gelap narkotika karena motif ekonomi. Keduanya, diberikan upah bervariasi. Khusus W ia mendapat upah dari Rp 1 juta hingga Rp 6 juta untuk satu kali transaksi.

Baca Juga  Nikmati Makan Siang Hemat dan Lezat di Aston Cilegon Boutique Hotel dengan Beragam Pilihan Menu

“Sementara A dibayar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu untuk membantu menaruh paket sabu di titik yang telah ditentukan,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(RED).