FAJARBANTEN.CO.ID- Aktivitas tambang emas di Desa Mangkualam, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Dalam kegiatan operasionalnya, pengolahan batuan emas di lokasi tersebut dilakukan secara tradisional menggunakan mesin gelundung.
Pemilik lahan tambang, Sadin, membenarkan, sebagian area yang dijadikan penambangan emas merupakan milik pribadinya. Namun, ia mengaku, tidak mengetahui secara pasti mengenai legalitas perizinan aktivitas penambangan di lahan miliknya.
“Sebagian lahannya memang punya saya. Kalau berizin atau tidaknya kurang tahu. Saya tidak tahu soal itu. Langsung ke pengelola saja, saya gak tahu soal itu,” ujar Sadin, dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu 19 September 2026.
Kata Sadin, aktivitas penambangan dikelola dan dijalankan langsung oleh warga setempat. Dia menyarankan, berkoordinasi dengan pihak pengelola terkait perizinan serta legalitas penambangan emas di kawasan tersebut.
“Yang mengelolanya sama masyarakat. Langsung saja ke pengelolanya. Saya mah tidak terlibat masalah itu. Tanyakan ke bagian pengelolanya saja,” ujarnya.
Sadin mengklaim, tambang emas tersebut sudah tidak lagi beroperasi. Meski sempat beroperasi, sebelum adanya aktivitas perusahaan tambang PT Antam Cibaliung Sumber Daya (CSD).
“Sekarang sudah tidak beroperasi lagi. Sudah lama tidak beroperasi, dari lebaran sudah tidak beroperasi. Bukanya mah sebelum ada CSD,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Cimanggu, Encun Sunayah mengakui, keberadaan potensi emas di wilayahnya sudah lama diketahui oleh masyarakat, bahkan sebelum adanya aktivitas perusahaan tambang PT Antam.
“Itu memang dari dulu, sebelum ada Antam masyarakat sudah tahu ada potensi emas. Tapi saya tidak ikut tahu pengelolaannya,” tuturnya. (Asep)







