Fajarbanten.co.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang tengah melakukan sosialisasi, terkait aturan nomor 520 tahun 2023, tentang penetapan lokasi penyelenggaraan rapat kampanye dan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (Apk) peserta pada pemilu umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia pada KPU Kabupaten Pandeglang Falahudin mengatakan, kaitan dengan penetapan titik lokasi Alat Peraga Kampanye (APK) pada pemilu 2024. KPU sudah menentukan 6 titik lokasi diwilayah masing-masing daftar pemilihan (Dapil).
“Untuk rapat umum di bagi 6 zona (Dapil)
didalam satu zona ada yang memang 3 sampai 6 titik, itupun disesuaikan dengan kondisi di wilayah ketersediaan di masing-masing dapil tersebut,”katanya usai melakukan sosialisasi APK di salah satu hotel di Pandeglang, Senin 4 Desember 2023.
Dikatakan Falahudin, di 35 Kecamatan boleh di pasang selama di izinkan oleh pemilik lahan dan ada beberapa pengecualian yang mengganggu ketertiban umum.
“Kaitan dengan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada prinsipnya di 35 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pandeglang, itu diperbolehkan selama memiliki izin pemilik lahan dan ada beberapa tempat yang di larang seperti Tempat Ibadah, Fasilitas milik pemerintah yang ada di Kecamatan tersebut,”katanya.
Menurutnya, hasil rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah ada beberapa lokasi yang memang tidak perbolehkan di pasang alat peraga kampanye.
“Hasil rakor kami dengan pemerintah daerah, ada beberapa masukan yang kami terima kaitan tempat-tempat yang dilarang seperti Stadion Bola, Alun-alun, pepohonan, tempat pemakaman umum (TPU) itu juga termasuk wilayah yang dilarang dilaksanakan kampanye pemilu, termasuk jalan protokoler Sukarela sampai jalan Alun-alun Pandeglang,”ungkapnya.
Ia menghimbau kepada selurus kontestasi pemilihan umum untuk tetap taat pada aturan yang berlaku.
“Kami menghimbau kepada peserta pemilu yang sedang kontestasi di pemilu 2024, kami mohon selama pelaksanaan kampanye harus berpedoman terhadap keputusan yang di keluarkan oleh KPU Pandeglang dan juga PKPU serta undangan-undangan pemilu PKPU 2015 dan PKPU 20 tahun 2023 tentang pelaksanaan kampanye tahun 2024,”jelasnya.
” Artinya kami ingin berpedoman agar terciptanya kampanye pemilu yang damai dan kondusif demi kelancaran serta kesuksesan pemilu di kabupaten Pandeglang,”sambungnya.
Semntara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin menambahkan, kaitan dengan masa kampanye sudah di tuangkan dalam bentuk himbauan.
” Kita sudah menyampaikan himbauan ini ke beberapa peserta pemilu, di tambah karena memang Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) hasil rilis dari Bawaslu RI bahwa Kabupaten Pandeglang tingkat kerawanan Netralitas ASN cukup tinggi,”katanya.
Dijelaskan, kaitan dengan netralitas menjadi perhatian khusus mulai dari Kepala Desa, BPD dan unsur yang dilarang ikut serta berkampanye sesuai Pasal 280 ayat 1 dan ayat 3.
“Saya kira ini menjadi atensi pusat, bahwa IKP itu menunjukkan Kabupaten Pandeglang masuk pada peringkat ke tiga untuk netralitas ASN. Ini menjadi titik fokus kita untuk melakukan pengawasan lebih ketat kaintan denga ASN yang ada di wilayah kabupaten Pandeglang,”pungkasnya. (Asep)