Komisi II DPRD Kota Tangerang Sambut Perda Santunan Kematian

oleh

Kota Tangerang – Penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang santunan kematian menuai apresiasi dari Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Ahmad Riyanto.

Sebelumnya, penerbitan regulasi santunan kematian masih dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 100 Tahun 2023. Menurut Riyanto, pihaknya telah lama mendorong kebijakan santunan karena produk Perda ini juga disebut atas inisiatif dewan.

“Alhamdulillah sekarang masyarakat sudah bisa menerima (santunan kematian, red) tahun ini. Insya Allah bisa bermanfaat,” katanya.

Ketua DPC PPP itu juga akan terus peduli dengan kebutuhan masyarakat. Dia mengklaim, PPP juga berusaha mendorong kebutuhan masyarakat yang lainnya termasuk hal pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ketenagakerjaan, sosial serta kebutuhan lainnya. 

“PPP adalah partai paling pengertian. Insya Allah bakal jadi konsen kita berusaha menjadi partai yang paling pengertian untuk masyarakat Kota Tangerang,” tuturnya.

Baca Juga  Penyerahan Pataka Polda Banten Warnai Upacara Welcome dan Farewell Parade Kapolda Banten

Lebih lanjut, Riyanto menerangkan bahwa masyarakat yang terkena musibah kematian nanti tinggal mengajukan permohonan kepada RT dan kelurahan setempat tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sebab dia beralasan, tahun 2024 ini sudah bisa direalisasi, anggarannya sudah tersedia di Pemkot Tangerang.

“Leading sektornya ada pada Dinsos. Dan kalau informasi dari BPKAD, sudah ada (dana santunan kematian,red) dari APBD 2024 pada pos (BTT) biaya tak terduga,” tukas Riyanto.(Advetorial)