Kisruh Klaim Sepihak, Akhirnya Porlasi Kaltara Akui Roger Atlet Layar Milik Banten

oleh

fajarbanten.co.id – Kisruh klaim sepihak atas atlet Layar asal Banten atas nama Gregori Roger oleh Porlasi Kalimantan Utara (Kaltara) berakhir dengan keputusan tidak dimainkan oleh Porlasi Kaltara.

Hal ini disambut hangat boleh pengurus Porlasi Banten atas kedewasaan dan kesadaran yang dilakukakan oleh Porlasi Kaltara.

Disampaikan oleh Humas KONI Banten Habib Saleh, bahwa kesepakatan sudah terbangun setelah pembicaraan yang dilakukan antara Ketua Pengprov Porlasi Banten dan Kaltara.

“Saya baru mendapatkan informasi mediasi yang dilakukan oleh ketua Pengprov Porlasi Kaltara dan Banten beberapa saat lalu, dan mereka akui jika Grogeria Roger benar atlet milik Banten yang dikondisikan untuk Kaltara tanpa prosedur yang benar,” ungkap Habib.

Baca Juga  Kompolnas Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan di SPN Bukit Kaba

Pengprov Porlasi Kaltara telah meminta maaf kepada Porlasi Banten atas ketidaknyamanan yang terjadi.

“Sekarang sudah landai, kedua belah pihak sudah sepakat, dari Kaltara sudah nyatakan tidak akan menurunkan atlet Layar atas nama Gregoria Roger, karena menyadari atlet tersebut masih haknya Provinsi Banten, kami ucapkan terima kasih atas kedewasaan Porlasi Kaltara,” lanjut Habib

Diketahui sebelumnya, ada dua atlet layar Banten yang diklaim oleh dua provinsi, yakni atlet atas nama Kirana oleh Kalimantan Timur dan Roger oleh kalimatan Utara.

“Setelah adanya surat yang disampaikan oleh Pengorov Porlasi Banten perihal adanya upaya pengalihan atlet Banten ke daerah lain, maka menjadi kewajiban kami membela hak provinsi Banten atas atlet-atlet tersebut, kami akan terus berupaya memperjuangkan hak kami, itu kewajiban kami sebagai pengurus KONI Banten,” terangnya.

Baca Juga  300 Rak Terumbu Karang Ditanam di Pulau Liwungan dan Badul

Dijelaskan juga oleh Habib Saleh tentang hak atlet untuk berpindah daerah dan kewajibanya.

“Tentang mutasi atau pindah daerah itu hak dari atlet yang harus kita hargai, namun ada kewajiban yang harus ditaati. Namanya proses mutasi atlet itu jelas ada aturanya, jika aturan tersebut tidak dijalankan maka akan bermasalahlah atlet tersebut,” tuturnya.

Baca Juga  Prof. Tjipta Lesmana: Effendy Simbolon Ngomong Apa Lagi?

“Kasihan atletnya jika diserampangkan begitu saja dengan mengangkangi aturan yang sudah dicantumkan dalam surat keputusan KONI Pusat nomor 75 tahun 2022 tentang mutasi atlet,” imbuh Habib.

Diterangkan pula jika KONI Banten dan Porlasi Banten tidak ada niat mengekang atlet yang ingin pindah daerah.

“Pada prinsipnya kami tidak berniat menghalangi keinginan atlet untuk berpindah daerah apalagi untuk meningkatkan prestasi dan masa depannya, tetapi kita punya tanggung jawab moral dengan pemerintah daerah serta aturan-aturan yang ada, silahkan jika ingin pindah dengan alasan yang tepat dan ikuti aturan itu saja,” tutupnya. (Bad)