Kejari Pandeglang Musnahkan Uang Palsu Rp294 Juta dan Ribuan Butir Obat Terlarang

oleh
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Surayadi Sembiring saat melakukan pemusnahan barang bukti di halam kantor Kejari Pandeglang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Surayadi Sembiring saat melakukan pemusnahan barang bukti di halam kantor Kejari Pandeglang.

Fajarbanten.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan barang bukti dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk uang palsu senilai total Rp294.250.000. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Pandeglang, Rabu 26 November 2025.

Barang bukti uang palsu tersebut terdiri dari 2.935 lembar pecahan Rp100.000 dan 15 lembar pecahan Rp50.000. Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran uang palsu masih menjadi ancaman serius bagi stabilitas sistem pembayaran di daerah.

Kepala Kejari Pandeglang, Surayadi Sembiring, mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.

“Semua barang bukti telah inkrah dan wajib dimusnahkan. Dominasi perkara tahun ini masih seputar narkotika dan perlindungan anak, namun peredaran uang palsu tetap menjadi ancaman yang tidak bisa dianggap kecil,”ungkapnya.

Baca Juga  Miris, 15 Tahun Tak Dapat Bansos, Lansia di Kota Serang Terlantar & Tempati Kontrakan Sempit

Ia merinci uang palsu yang dimusnahkan, yakni pecahan Rp100.000 sebanyak 2.935 lembar dengan nilai Rp293.500.000, serta pecahan Rp50.000 sebanyak 15 lembar atau senilai Rp750.000.

Selain uang palsu, Kejari juga memusnahkan berbagai barang bukti narkotika, antara lain sabu-sabu seberat 271,349 gram, ganja 2.364,4296 gram, tembakau sintetis 2.777,6338 gram, 4.130 butir tablet putih, 12.195 butir tablet kuning berlogo MP, MF atau Heximer, serta 2.943 butir obat Tramadol HCL.

“Kurang lebih rinciannya itu untuk narkotika jenis sabu ada 271.349 gram dengan total nilai sekitar Rp81.404.820. Kemudian ganja 2.364.4296 gram, tembakau sintetis 2.777.6338 gram, tablet putih 4.130 butir, tablet kuning berlogo MP, MF, atau Heximer 12.195 butir, dan obat Tramadol HCL sebanyak 2.943 butir,” jelas Surayadi.

Baca Juga  PGRI Wanasalam Serahkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir Di Cipedang

Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten, Arman, mengatakan bahwa meski angka peredaran uang palsu di Banten cenderung menurun, praktik penipuan menggunakan uang palsu masih muncul, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Di momen-momen seperti Nataru, kami terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk meningkatkan langkah penindakan,” ujarnya.

BI Banten, lanjutnya, berkoordinasi aktif dengan Kejaksaan, Pengadilan, hingga Polda Banten dalam penanganan tindak pidana sistem pembayaran. Pelaku peredaran uang palsu dapat dijerat dengan Pasal 26 dan Pasal 36 UU Mata Uang, dengan ancaman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Baca Juga  Ketua Pemuda Kadubungbang Rutin Gelar Latihan Sepakbola

“Pelaku peredaran uang palsu dapat dikenai sanksi berat sesuai Pasal 26 dan Pasal 36 UU Mata Uang,” tegasnya.

Selain penindakan, BI Banten juga fokus pada edukasi masyarakat melalui program Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah, termasuk kerja sama dengan Kanwil Kemenag Banten untuk memasukkan materi ciri-ciri rupiah asli ke modul pembelajaran madrasah.

“Kami mendorong masyarakat mengenali keaslian uang dengan metode 3D: dilihat, diraba, dan diterawang,” kata Arman.

Ia menambahkan bahwa peredaran uang palsu di Pandeglang relatif menurun, meski kasus yang muncul umumnya terkait modus penipuan seperti penggandaan uang.

“Satu lembar uang palsu pun merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan rupiah. Karena itu pemberantasan tetap kami lakukan,” pungkasnya. (Asep)