Kanwil DJP Banten Tetapkan Lima Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Industri Baja

oleh
Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nurdalim saat memberikan keterangan pers, Rabu (13/5/2026).
Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nurdalim saat memberikan keterangan pers, Rabu (13/5/2026).

FAJARBANTEN.CO.ID- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menetapkan lima orang berinisial RS, CX, GM, HQ, dan LCH sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang perpajakan di wilayah Banten.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan terhadap wajib pajak PT PSI, PT PSM, dan PT VPM yang bergerak di bidang industri pengolahan besi dan baja. Proses ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan di lokasi usaha wajib pajak yang sebelumnya dihadiri Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 5 Februari 2026 lalu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Wilayah DJP Banten, Rabu (13/5/2026), turut hadir sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh, Direktur Penegakan Hukum DJP Samingun, perwakilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya IPDA Rukmadiono selaku Badan Operasi Penyelia Seksi Koordinasi dan Pengawasan PPNS, perwakilan Kantor Wilayah Imigrasi Provinsi Banten Lutfi, SE., MM., selaku Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten Ambang Priyonggo.

Baca Juga  Sebagai Ujung Tombak Pemasyarakatan, Petugas P2U Rutan Bangil Geledah Semua Petugas

Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh menjelaskan, para tersangka merupakan pengurus, pemegang saham, sekaligus pihak yang mengendalikan jalannya perusahaan.

Menurutnya, dugaan tindak pidana dilakukan melalui PT PSI, PT PSM, dan PT VPM dengan cara menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada periode Januari 2016 hingga Desember 2019. Modus yang dilakukan antara lain penjualan terselubung tanpa dilengkapi faktur pajak atau penjualan non-PPN, serta penggunaan rekening pihak lain (nominee) untuk menerima pembayaran, bukan melalui rekening perusahaan.

Atas perbuatan tersebut, Kanwil DJP Banten meminta pertanggungjawaban pidana kepada kelima tersangka karena diduga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp583.262.763.775 untuk jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga  Jak znaleźć najlepsze kasyna online w Polsce?

Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Aim Nursalim Saleh menegaskan, penanganan tindak pidana perpajakan ini merupakan wujud koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum, melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Banten, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, serta dukungan Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca Juga  Dandim 0602/Serang Ikuti Deklarasi Pemilu Damai Bersama Kasad Secara Virtual

Selain itu, Kanwil DJP Banten juga berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten terkait tempat penimbunan berikat serta Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten terkait pencegahan terhadap para tersangka. Dari lima tersangka yang ditetapkan, empat di antaranya merupakan warga negara asing.

Kasus ini menunjukkan komitmen DJP dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan di Provinsi Banten. Langkah tersebut juga diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi pelaku usaha yang telah patuh memenuhi kewajiban perpajakan, menimbulkan efek jera bagi pelanggar lainnya, sekaligus mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan. (*/yogi)