fajarbanten.co.id– Kanwil DJP Banten berhasil melampaui target penerimaan tahun 2023. Berdasarkan data penerimaan pajak, Kanwil DJP Banten berhasil mengumpulkan Rp 70.869.962.278.168,00 atau setara 103,78% dari target senilai Rp 68.286.527.185.000,00. Penerimaan pajak Kanwil DJP Banten mengalami pertumbuhan 6,45% jika dibanding dengan realisasi tahun 2022.
Berbagai Upaya dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Banten Cucu Supriatna dalam mengamankan penerimaan pajak tahun 2023.
Keberhasilan Kanwil DJP Banten tentu berkat dukungan 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah naungan Kanwil DJP Banten. KPP pertama yang mencapai target penerimaan pajak adalah KPP Pratama Pondok Aren di akhir bulan Oktober 2023 yang kemudian disusul oleh 11 KPP lainnya hingga akhir Desember 2023.
Pencapaian penerimaan pajak Kanwil DJP Banten ini merupakan hasil kerja sama yang intensif antara kantor-kantor pelayanan pajak dengan wajib pajak se-Provinsi Banten. Berbagai upaya yang dilakukan diantaranya: perluasan informasi dan intensifikasi pajak, peningkatan pelayanan kepada wajib pajak, serta fasilitas insentif pajak untuk mendukung perekonomian.
Selain itu, kepada wajib pajak juga diberikan berbagai kemudahan, antara lain percepatan penyelesaian restitusi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas pembelian mobil listrik dan pembelian rumah.
Pencapaian target penerimaan ini sekaligus menjadi tonggak bersejarah bagi Kanwil DJP Banten yang berhasil melebihi 100% target penerimaan pajak tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2021, 2022, dan 2023.
Cucu menyampaikan apresiasi dan terima kasih tak terhingga untuk seluruh Wajib Pajak yang telah memberi dukungan, patuh, serta telah melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan dengan sangat baik sehingga target penerimaan pajak Kanwil DJP Banten dapat tercapai.
“Keberhasilan ini merupakan pemacu bagi seluruh pegawai di Kanwil DJP Banten untuk dapat berkinerja lebih baik lagi di tahun 2024,” ujar Cucu.
(*/Yogi)