Fajarbanten.co.id – Inspektorat Kabupaten Pandeglang menemukan dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) senilai Rp771 juta pada tahun anggaran 2024 di Desa Koroncong, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang.
Inspektur Inspektorat Pandeglang, Hasan Bisri, membenarkan temuan tersebut. Menurutnya, hasil pemeriksaan mengungkap adanya sejumlah kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan oleh pihak desa.
“Iya betul, besarannya Rp771 juta betul. Temuannya itu dari kegiatan fisik, kalau tidak salah ada 6 sampai 8 kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh pihak desa,” ungkap Hasan melalui sambungan telepon, Jumat 29 Agustus 2025.
Hasan menjelaskan, sesuai tugasnya, Inspektorat melakukan pemeriksaan kemudian memberikan rekomendasi kepada Desa Koroncong untuk menindaklanjuti temuan itu.
“Kami memberikan waktu selama 60 hari sejak rekomendasi itu diterbitkan, agar pihak desa menindaklanjuti atau mengerjakan kegiatan yang belum dilaksanakan juga membayar PPH dan PPN-nya,” katanya.
Ia menegaskan, apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu 60 hari, maka pihaknya akan melanjutkan dengan pemeriksaan khusus atau audit investigasi.
“Audit investigasi itu nantinya untuk memastikan apakah sudah dikerjakan, berapa titik, satuan maupun volume pekerjaan yang dilakukan. Dan kalau memang belum juga ditindaklanjuti, maka kami akan hitung kembali,” ujarnya.
“Nanti kan kalau sudah audit investigasi, kami bisa cek uangnya dikemanakan atau digunakan apa saja oleh Kades,” tambahnya.
Hasan menuturkan, hasil audit investigasi bisa berujung pada proses hukum apabila tetap tidak ada tindak lanjut dari pihak desa.
“Ya, nanti bukan kami lagi yang menangani, tapi pihak penegak hukum,” tegasnya.
Meski demikian, ia tidak merinci kegiatan apa saja yang tidak dikerjakan. Hasan hanya menyebut jumlah kegiatan fisik yang bermasalah sekitar 6 hingga 8 proyek.
“Tidak bisa menjelaskan secara terinci, itu kegiatannya pekerjaan fisik, kalau tidak salah ada 6 sampai 8 kegiatan,”jelasnya.
Terpisah, Camat Koroncong, Muhtadi, membenarkan adanya temuan Inspektorat tersebut. Menurutnya, kasus ini saat ini masih dalam penanganan.
“Iya benar, itu tahun anggaran 2024 dan pada saat itu Kepala Desa-nya dijabat oleh Pejabat Sementara (Pjs) waktu itu,” ujarnya.
Muhtadi menambahkan, pihak kecamatan sebelumnya telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) serta pemanggilan terhadap Pjs Kades terkait permasalahan itu.
“Makanya, dari hasil penanganan oleh kecamatan, maka diserahkan dan dilanjutkan oleh pihak Inspektorat Pandeglang,” tandasnya. (Asep)