Fajarbanten.co.id – Empat kontraktor yang terseret dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten terancam masuk daftar hitam (blacklist) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang. Ancaman itu muncul lantaran pengembalian kerugian negara senilai Rp917 juta dari hasil audit BPK belum sepenuhnya dituntaskan.
Empat perusahaan tersebut adalah CV Putra Chibisoro (PCS), CV Mahatama Karya (MTK), CV Cendikiawan (CDK), dan CV Tridaya (TDY). Keempatnya tercatat mengerjakan lima paket proyek peningkatan jalan di Pandeglang pada tahun 2024. Hingga kini, realisasi pengembalian baru sekitar 30 persen dari total kewajiban.
Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Pandeglang, Andrian Wisudawan, menegaskan penagihan tetap dilakukan meski batas waktu 60 hari yang diberikan BPK telah berakhir pada 23 Juli 2025.
” Dari pihak Pemda penagihannya juga sedang berproses, tapi memang belum semuanya selesai. Ada berbagai alasan dari penyedia, salah satunya karena kondisi ekonomi. Tapi pembayaran itu tetap berjalan dan akan kami tagih terus sampai lunas,” ungkap Andrian, Selasa 16 September 2025.
Ia menilai, keterlambatan penyelesaian kewajiban bisa berdampak pada sanksi tegas, termasuk blacklist.
“Mungkin dampaknya tahun depan, karena pemeriksaan masih berjalan. Kalau memang dari awal kami tahu, kemungkinan besar mereka akan di-blacklist. Semoga saja sebelum akhir tahun ini kewajiban mereka selesai,” katanya.
Andrian menjelaskan, mekanisme pengembalian dilakukan dengan penyetoran dana oleh kontraktor ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). DPUPR hanya menerima tembusan bukti setoran.
“Biasanya pelaksana menyetor langsung ke BPKAD, kemudian bukti setornya ditembuskan ke kami. Jadi harus cek lagi ke staf untuk data pastinya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut DPUPR secara rutin mengirimkan surat teguran untuk mempercepat pengembalian dana.
“Setiap bulan kami kirim surat teguran, permintaan agar segera melakukan pembayaran. Kalau masih tidak ada penyelesaian, tentu konsekuensinya bisa lebih tegas,” tegasnya. (Asep)