Guna Melindungi Konsumen, Pengusaha Pemilik UTTP Wajib Lakukan Tera Ulang

oleh

FAJARBANTEN.CO.ID – UPT Metrologi Legal, Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pandeglang, kembali melakukan pengujian terhadap alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) milik salah satu badan usaha logistik dan ekspedisi barang yang ada di Kabupaten Pandeglang.

Pengujian UTTP atau Tera Ulang pada alat ukur berat (timbangan) milik perusahan jasa antar tersebut, dilakukan di aula dinas oleh para petugas tera, pada Rabu 6 September 2023. Hal ini dilakukan, guna memenuhi kewajiban pengusaha pemilik alat ukur, terhadap aturan Undang-Undangan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Metrologi Legal, serta Permendag Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi.

Kepala UPT Metrologi Legal, Diskoperindag Pandeglang, Irianti Indria Sari mengatakan, sesuai aturan yang ada, setiap badan usaha yang berusaha dengan menggunakan UTTP, wajib melakukan Tera Ulang pada alat ukurnya, minimal satu tahun sekali.

Baca Juga  Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Kunker ke Kantor Imigrasi Kelas I Serang

“Mengacu pada aturan-aturan yang ada, serta Pedoman Keputusan Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 131 Tahun 2015 tentang Syarat Teknis Timbangan Bukan Otomatis (TBO). Maka ada keharusan bagi setiap pengusaha yang usaha menggunakan timbangan, melakukan Tera Ulang pada alat ukurnya, atau timbangannya,” jelas Irianti di ruang kerjanya.

Dijatakannya juga, meskipun pihaknya bekerja secara persuasif, serta hanya bisa melakukan himbauan dan pemberian pemahaman saja pada para pengusaha pemilii UTTP. Namun ditegaskannya, bahwa aturan sangsi terhadap para pengusaha yang tidak melakukan Tera Ulang pada alat UTTP-nya, tetap ada.

Baca Juga  Dinsos Pandeglang Saluran Bantuan Kebencanaan Bagi 147 KPM Dengan Total Anggaran Rp527 Juta

“Jelas ada sangsi nya dong, kalau pengusaha pemilik UTTP tersebut tidak melakukan Tera Ulang secara berkala setiap tahunnya. Sangsi itu tegas tertuang dalam UU No 2 Tahun 1981 Pasal 32 Ayat 1, yang menegaskan adanya Pidana Penjara maksimal 1 Tahun, dan atau Denda maksimal Rp1 juta, bagi mereka yang melakukan Tera Ulang pada alat UTTP-nya,” ucapnya.

Sementara Yana Wijaya, selaku Pengawas Metrologi Legal pada Diskoperindag Pandeglang, juga menghimbau kepada para pengusaha yang berusaha dengan menggunakan UTTP agar memiliki kesaadaran sendiri untuk melakukan Tera Ulang pada alat UTTP-nya. Karena menurutnya, posisi alat ukur yang rusak, atau tidak sesuai, dapat merugikan konsumen.

Baca Juga  Warga Keluhkan Sampah Kiriman di TPA Bangkonol

“Bila alat ukurnya tidak benar, rusak atau dibikin rusak, maka jelas yang dirugikan adalam masyarakat konsumen. Dan bila itu terjadi, konsumen bisa melaporkan kejanggalan itu, dan pada pihak yang berwajib, sehingga dapat diproses sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen, selain UU tentang Metrologi Legal itu sendiri,” tegas Yana.

“Maka itu, kita menghimbau dan meminta pada pengusaha, atau Agen LPG, Toko Emas, Penjual Hasil Bumi, maupun Ritel Alfamidi, dengan kesadarannya melakukan Tera Ulang pada UTTP-nya, sesuai aturan-aturan yang berlaku,” tutupnya. (DADAY)