FAJARBANTEN.CO.ID – Aparat Kepolisian Polres Tigaraksa diminta netral dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana yang terjadi beberapa hari lalu di Pasar Kuta Bumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, hal ini disampaikan oleh Fredi Moses Ulemlem. S. H. M. H. C. PC. C.NS. C.ME selaku kuasa hukum atas klien – klien nya sdr. Hengki Hengkesa dkk yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat Banten.
“Saya meminta agar pemberitaan di media masa sampai saat ini jangan hanya menyudutkan dari pihak aliansi yang ditangkap, diperiksa dan bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam peristiwa tersebut saat baku hantam terlihat dengan jelas beberapa oknum pedagang sebagaimana terekaman didalam video yang beredar diduga kuat menggunakan sajam dan benda tumpul lainnya,” jelasnya, kepada awak media.
Dirinya berharap penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres Tiga Raksa harus berlaku juga pada beberapa oknum pedagang yang menggunakan benda tajam dan benda tumpul saat peristiwa di TKP. Keadilan harus benar-benar dirasakan oleh semua pihak bukan hanya kepada satu pihak saja. Pihaknya menduga ada keberpihakan pihak Polres Tiga Raksa kepada pedagang yang seharusnya juga di tindak tegas sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Dengan tegas kami sampaikan bahwa jika dari pihak pedagang tidak ada yang diproses secara hukum dan ditetapkan sebagai tersangka maka, kami minta Bapak Kapolri Melakukan Evaluasi kepada Kapolres Tiga Raksa dari jabatannya, kami akan mengadukan hal ini kepada Propam Polri dan Bapak Kapolri. Kita hidup dinegara hukum dan semua orang atau warga negara harus diperlakukan sama didepan hukum,” tegasnya.
Dijalakan Fredi Moses, Dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dikatakan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
“Sebagai warga negara yang baik, patuh dan taat pada hukum yang berlaku di negara ini, kami menghargai dan menghormati kerja-kerja aparat Kepolisian dalam rangka menegakkan hukum, akan tetapi tujuan penegakan hukum itu tidak semata-mata menghukum para terduga pelaku kejahatan tetapi juga bagaimana rasa keadilan itu rasakan atas hukum itu sendiri oleh semua pihak dan atau para pihak yang terlibat dalam sebuah peristiwa dugaan tindak pidana,” ungkapnya.
Dalam teori keadilan Rawls mengaksentuasikan pentingnya suatu prosedural yang adil dan tidak berpihak bahkan prosedur itu mampu menjamin kepentingan semua orang, bukan satu pihak saja.
Fredi menegaskan, dengan demikian penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres Tigaraksa diharapkan tidak tebang pilih dan tidak hanya tajam pada kelompok masyarakat tertentu dan tumpul kepada suatu kelompok tertentu pula.(***)