Fajarbanten.co.id – Calon Bupati (Cabup) Pandeglang, Fitron Nur Ikhsan, menyambangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang. Kedatangannya tersebut, bertujuan untuk berkonsultasi mengenai pelaksanaan regulasi kampanye di Pilkada serentak 2024.
Cabup Pandeglang, Fitron Nur Ikhsan mengakatan, kedatangannya bersama tim pemenangan ke kantor Banwaslu, hanya memastikan beberapa hal soal regulasi dan aturan yang berlaku saat menjalankan mas kampanye.
“Ya, kami sudah membaca semua regulasi yang ada, namun ada beberapa hal yang perlu kami pastikan karena pasangan nomor urut 1 Fitron-Diana ingin menjalankan kampanye dengan cara yang benar,” kata Fitron saat melakukan kunjungan di kantor Bawaslu, Kamis 26 September 2024.
Fitron menjelaskan, kekhawatirannya terkait beberapa aturan yang dinilai belum jelas. “Kita khawatir, ada aturan-aturan yang masih sumir jadi kami mengkonsultasikan terkait dengan pelaksanaan tatap muka terbatas dan rapat umum,” jelasnya.
Dikatakan Fitron, dalam konsultasi yang dilakukan, pihaknya telah memperoleh beberapa kejelasan mengenai regulasi yang harus diperhatikan. “Alhamdulillah, hari ini kami telah mendapatkan beberapa kejelasan terkait aturan yang perlu dikonsultasikan,” ujarnya.
Fitron mengaskan, pentingnya Bawaslu untuk menjalin komunikasi yang intensif dan terbuka dengan pasangan calon. Hal ini diperlukan agar pasangan calon dapat melakukan asistensi apabila terdapat hal-hal di lapangan yang dirasa tidak sesuai dengan aturan.
“Jika di tengah jalan ada hal yang perlu dikonsultasikan, kami mohon waktu kepada Bawaslu agar kami dapat menjalankan kampanye ini dengan baik,”ungkapnya.
Lebih lanjut Fitron menambahkan, bahwa aturan yang ada akan menjadi kerangka acuan dalam perjalanan mereka ke depan.
Menurutnya, pemilu kali ini bukan sekadar tentang kampanye dan meraih kemenangan, tetapi juga memberikan edukasi kepada tim dan masyarakat tentang cara berpolitik yang baik.
“Rencananya, pelaksanaan kampanye kita akan mencakup 339 desa. Insya Allah, kami akan mengulas kembali dan melakukan edukasi di semua desa dan kelurahan tersebut,” jelasnya.
“Strategi kampanye kita sepenuhnya mengikuti aturan yang ada. Kami akan menyampaikan visi-misi melalui rapat terbatas dan rapat umum, serta mematuhi penyebaran bahan kampanye yang telah ditentukan. Itu adalah strategi yang kami acu dalam menjalankan kampanye ini,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi mengatakan, kedatangan Calon Bupati Pandeglang Fitron Nur Ikhsan hanya berdiskusi mengenai tahapan kampanye yang saat ini sedang berjalan.
” Pak Fitron bersama tim pemenangan berkunjung ke Bawaslu semata-mata hanya ingin berkonsultasi berkaitan dengan tahapan kampanye yang hari ini sedang berjalan,”katanya.
Dikatakan Febri, ada beberapa hal yang dibahas mengenai beberapa regulasi berkaitan dengan proses jalannya masa kampanye.
“Fokus diskusi pada sore hari ini antara Bawaslu dengan tim pemenangan pak Fitron. Ada beberapa hal yang kemudian di pertanyakan soal beberapa regulasi yang berkaitan dengan PKPU 13 pada proses masa kampanye.”katanya.
” Apa saja kemudian yang kampanye ini dibenarkan, kemudian yang tidak dibenarkan sehingga proses kampanye berjalan dengan baik dan tidak ada dugaan pelanggaran,”tambahnya.
Febri menjelaskan, pihaknya fokus dalam melakukan pengawasan saat masa kampanye yang dilakukan Cabup dan Cawabup ke empat calon tersebut
” Bawaslu kabupaten Pandeglang berserta badan ad hoc Panwaslu di kecamatan, trus kemudian juga teman-teman PKD yang melakukan pengawasan terhadap jalannya kampanye dan tentunya kita juga fokus bagaimana proses kampanye ini tidak melanggar aturan, baik itu aturan yang dikeluarkan oleh KPU maupun aturan yang di keluarkan oleh Bawaslu,”katanya.
” Jika ada kegiatan diluar dari non tahapan kampanye, akan kita lakukan pengawasan. Yang kami khawatirkan, misalnya program yang dilakukan oleh Desa maupun oleh Pemerintah diatasnya yang mengumpulkan banyak orang, itu rentan di susupi oleh kepentingan politik,”bebernya. (Asep)