Empat Kontraktor di Pandeglang Bakal Dipanggil Kejari, Diduga Rugikan Negara Rp917 Juta

oleh
Pengendara motor saat melintas di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Jalan Pandeglang–Rangkasbitung No.17, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Pengendara motor saat melintas di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Jalan Pandeglang–Rangkasbitung No.17, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Fajarbanten.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang akan memanggil empat perusahaan kontraktor terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp917 juta dalam proyek peningkatan jalan. Temuan itu terungkap dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, keempat perusahaan tersebut mengerjakan lima proyek peningkatan jalan dengan nilai miliaran rupiah. Namun, audit menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan, mutu yang tidak sesuai, hingga kelebihan pembayaran. Padahal, seluruh proyek telah dilunasi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pandeglang.

Empat perusahaan yang tercatat dalam temuan BPK adalah CV Putra Chibisoro (PCS), CV Mahatama Karya (MTK), CV Cendikiawan (CDK), dan CV Tridaya (TDY).

Diketahui, BPK RI telah memberikan tenggat waktu 60 hari, sejak 23 Mei hingga 23 Juli 2025, untuk pengembalian kerugian negara. Namun hingga batas waktu berakhir, pengembalian tersebut belum tuntas dilakukan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pandeglang, Wildan Hafit, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan terkait.

“Ya, benar. Kejaksaan akan melakukan pemanggilan untuk meminta klarifikasi terkait temuan BPK tersebut. Kami ingin memastikan apakah ada unsur kelalaian administratif atau indikasi tindak pidana korupsi,” ungkap Wildan, Jumat 12 September 2025.

Baca Juga  Menko Marves Luhut B Pandjaitan Apresiasi Capaian Makro Ekonomi Provinsi Banten

Wildan menjelaskan, langkah ini merupakan tahap awal. Kejari akan memeriksa seluruh dokumen kontrak hingga realisasi pekerjaan di lapangan.

“Semua data akan kami dalami. Kalau memang ada kelebihan pembayaran, tentu harus ada pertanggungjawaban. Kalau ditemukan adanya niat jahat dan kerugian negara yang disengaja, tentu prosesnya bisa masuk ke penyidikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kejari masih menunggu hasil klarifikasi dari pihak kontraktor sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Baca Juga  Embay Mulya Syarif: Pemuda Hari Ini Adalah Pemimpin Hari Esok

“Kita beri ruang dulu bagi perusahaan untuk menjelaskan dan memenuhi tanggung jawabnya. Tapi kalau nanti tidak ada itikad baik, tentu proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Lebih lanjut, Wildan menegaskan bahwa Kejari berkomitmen mengawal setiap temuan BPK demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

” APBD itu uang rakyat. Jadi kalau ada penyimpangan, kami wajib hadir memastikan anggaran digunakan sesuai aturan dan tepat sasaran,” tegasnya. (Asep)