Fajarbanten.co.id – Sejumlah kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Pandeglang diduga diminta membayar biaya sebesar Rp200 ribu dalam proses penandatanganan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan PAK Konversi.
Dugaan pungutan tersebut terjadi di beberapa kecamatan yang masuk wilayah binaan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Menes, meliputi Kecamatan Jiput, Menes, Cisata, dan Labuan.
Seorang Kepala SD Negeri di Kecamatan Jiput yang enggan disebutkan namanya mengaku diminta membayar sejumlah uang dalam proses administrasi tersebut.
“Untuk penandatanganan SKP dan PAK Konversi dipungut biaya rata-rata sebesar Rp200 ribu per Kepala Sekolah,” katanya, saat dihubungi melalui seluler, Minggu 11 Januari 2026.
Ia menyebutkan, uang tersebut diserahkan kepada pengawas sekolah.
“Bayarnya ke pengawas, pengawas yang minta,” ucapnya.
Menurut dia, pemberian secara sukarela sejatinya tidak menjadi persoalan. Namun, dalam praktiknya, besaran biaya tersebut sudah ditentukan.
“Beda ya kalo kita ngasih mah gak masalah. Tapi ini mah langsung diakomodir, tapi di wilayah binaan pengawas itu saja gak semua kabupaten,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Menes, Firdaus, membantah adanya pungutan yang diperintahkan oleh pihaknya.
“Atuh bapak (sebut dirinya-red) tidak memerintahkan, terlepas benar atau tidaknya atuh gak tahu gak hapal,” katanya.
Firdaus mengakui kemungkinan adanya biaya operasional dalam proses administrasi, namun menegaskan hal tersebut bukan atas perintah pengawas.
“Masalah biaya mah pasti ada aja, untuk transport, foto copy mungkin. Tapi kalau memerintah untuk biaya itu mah pengawas mah gak ada,” tandasnya. (Asep)







