FAJARBANTEN.CO.ID — DPRD Kabupaten Serang mulai menyiapkan arah kerja kelembagaan untuk tahun 2027. Hal itu ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna pembahasan dan persetujuan penetapan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Serang Tahun 2027. Rapat tersebut berlangsung di Aula DPRD Kabupaten Serang, Rabu, 9 September 2026.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Serang, H. Agus Wahyudiono, S.Si., mengatakan penyusunan Rencana Kerja DPRD merupakan bagian penting untuk memastikan seluruh agenda dan pelaksanaan tugas dewan selama satu tahun ke depan berjalan terarah.
Menurutnya, penyusunan rencana kerja tersebut sebelumnya telah dibahas oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Serang.
“Penyusunan dan pembahasan Rencana Kerja DPRD Tahun 2027 diserahkan kepada Badan Musyawarah DPRD. Pada 15 Juni 2026 lalu, Badan Musyawarah telah menyelesaikan tugas tersebut dan melaporkan hasil pembahasannya untuk ditindaklanjuti melalui persetujuan dalam rapat paripurna DPRD dan ditetapkan dengan keputusan DPRD,” ujar Agus.
Ia menegaskan, DPRD memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebagai lembaga pemerintahan daerah, DPRD memiliki kedudukan yang setara dengan pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan serta mendukung berbagai kebijakan pemerintahan.
Di sisi lain, DPRD juga memiliki tanggung jawab untuk menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
“DPRD sebagai lembaga pemerintahan daerah mempunyai kedudukan dan fungsi yang sama atau setara dengan pemerintah daerah dalam membangun dan mengusahakan dukungan terhadap kebijakan pemerintahan daerah, serta dapat menampung dan menyalurkan aspirasi,” katanya.
Agus menjelaskan, Rencana Kerja DPRD 2027 harus disusun berdasarkan tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, anggaran dan pengawasan.
Dalam fungsi legislasi, DPRD menjalankan tugas membahas dan menetapkan peraturan daerah bersama pemerintah daerah. Sementara dalam fungsi anggaran, DPRD bersama pemerintah daerah membahas dan menetapkan APBD.
Sedangkan fungsi pengawasan dilakukan melalui pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, peraturan perundang-undangan, peraturan kepala daerah, APBD serta berbagai kebijakan pemerintah daerah.
Karena itu, menurut Agus, rencana kerja DPRD tidak sekadar menjadi daftar agenda kelembagaan, tetapi harus menjadi instrumen untuk memastikan pelaksanaan tugas dan kewajiban dewan berjalan efektif.
“Penyusunan Rencana Kerja DPRD juga dimaksudkan untuk menyediakan instrumen bagi DPRD dalam melaksanakan fungsi, tugas dan kewajibannya secara terarah, efisien dan efektif sesuai dengan mandat yang diberikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh agenda DPRD pada 2027 nantinya harus memiliki kesinambungan dan dijabarkan melalui rencana kerja masing-masing alat kelengkapan dewan.
“Untuk itulah Rencana Kerja DPRD Kabupaten Serang harus mencerminkan kesinambungan pelaksanaan kegiatan yang kemudian dijabarkan dalam rencana kerja alat-alat kelengkapan dewan dengan mengacu kepada tugas dan fungsi DPRD,” imbuhnya.
Dengan ditetapkannya Rencana Kerja DPRD tersebut, seluruh alat kelengkapan dewan memiliki acuan dalam menjalankan agenda kelembagaan sepanjang 2027, baik dalam pembentukan regulasi daerah, pembahasan anggaran maupun pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Serang. (ADV)







