DPMPD Pandeglang Akan Tindak Kepala Desa Katumbiri

oleh
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang.

FAJARBANTEN.CO.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) , Muslim Taufik mengaku, bakal menindak tegas Kepala Desa Katumbiri, Kecamatan Cigeulis, yang tidak merealisasikan honor RTRW, kader posyandu dan guru ngaji tahun 2024.

Pasalnya menurut Muslim, honor tersebut merupakan hak para LKD, sehingga harus diberikan secara utuh sesuai ketentuan yang berlaku.

“Iya, informasinya sudah masuk ke kami, dan kami aka melakukan tindakan terkait honor LKD yang belum disalurkan itu,” ungkap Kepala DPMPD Pandeglang, melalui sambungan telepon, Selasa 23 April 2025

Muslim pun mengaku, akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Camat Cigeulis, agar memerintahkan kepada Kepala Desa Katumbiri untuk segera merealisasikan honor LKD tersebut.

Baca Juga  Puluhan Tahun Akses Jalan Wisata Air Panas, Tak Kunjung Diperbaiki Bikin Masyarakat Resah

“Saya akan hubungi camat Cigeulis dulu, jika memang belum direalisasikan juga kami akan turunkan tim ke lapangan,” tegasnya.

Menurutnya, selain akan menurunkan tim ke lapangan, pihaknya juga akan memanggil Kades tersebut jika memang Kades Katumbiri belum juga merealisasikan honor LKD dalam waktu dekat ini.

“Kami tegaskan agar Kades Katumbiri secepatnya membayarkan honor LKD. Karena itu merupakan hak mereka yang sudah mengabdi selama ini,” ujarnya.

Sebelumya diberitakan, honorarium Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di Desa Katumbiri, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, hingga kini belum disalurkan. Hal itu dibenarkan usia mendatangi kantor desa tersebut untuk menanyakan soal honor LKD yang belum disalurkan.

“Iya, benar belum disalurkan. Tapi menurut keterangan dari Kepala Desa, honor LKD yang belum dibayarkan itu untuk periode Januari hingga Maret 2025,” kata Hafid Hertian Plt Camat Cigeulis saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa 22 April 2025.

Baca Juga  Kasus Oknum ASN Pandeglang Diduga Paksa Aborsi, Kasat Reskrim: Belum Ada Bukti Kuat

Ia menambahkan, honor LKD tahun anggaran 2024 sudah dibayarkan dan pencairannya dilakukan pada bulan Ramadan 2025 lalu.

“Untuk honor tahun 2024 sudah disalurkan. Pembayarannya dilakukan tahun ini saat bulan Ramadan,” tambahnya.

Hafid menjelaskan, honor tersebut bersumber dari dana desa dan seharusnya dibayarkan setiap kali ada pencairan.

“Iya, sumber dananya dari dana desa. Dibayarkan setiap kali dana desa cair,”katanya.

Atas adanya honor LKD yang belum disalurkan kata dia, pihaknya menekankan kepada Kades untuk segera menyalurkan honor yang tertunda.

Baca Juga  Cegah Gangguan Keamanan, Lapas Perempuan Tangerang Sidak Seluruh Blok Hunian Warga Binaan

“Sudah saya tekankan agar secepatnya dibayarkan, saya juga menegaskan saya tidak mau tahu harus disalurkan dalam waktu dekat ini,” tegasnya.

Sebelumnya di beritakan, Kepala Desa Katumbiri, Zaenal Abidin membantah, atas keluhan para perangkat desa tersebut. Ia mengklaim honor prades telah dibayarkan sesuai jadwal.

“Sudah dibagikan honor tahun 2024 itu, dari bulan Oktober sampai Desember,” kilahnya.

Meski demikian, Zaenal mengaku lupa kapan tepatnya pembayaran dilakukan. Ia juga menjelaskan bahwa ada potongan dalam honor tersebut, seperti PPN, PPh, dan iuran BPJS bagi masing-masing penerima.

“Untuk RT, honornya sebesar Rp250.000 per bulan, dipotong pajak dan pembayaran BPJS. Total yang diterima untuk tiga bulan sebesar Rp600.000,” imbuhnya. (Asep)