Dipanggil DPP Partai Demokrat, H.Awab: Saya SIAP Laksanakan Tugas Partai!

oleh

Fajarbanten.com – Ketua DPC Demokrat Kota Cilegon sekaligus bakal calon Wali Kota Cilegon, H.Awab menerima Surat Tugas konsolidasi dari Dewan Pimpinan Pusat atau DPP Partai Demokrat, di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (26/6/2024). 

Surat tugas tersebut diserahkan langsung oleh anggota Satgas Pilkada DPP Samsul Bahara kepada bakal calon Wali Kota Cilegon Awab. Dalam surat tugas dengan Nomor:366 /ST/CAKADA/SATGAS.PD/VI /2024 itu, H. Awab diminta untuk melaksanakan sejumlah tugas dari DPP Partai Demokrat. 

Bakal calon Wali Kota Cilegon, H.Awab mengatakan, dirinya bakal berikhtiar maksimal dalam proses Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Cilegon 2024. Ia kemudian memaparkan 6 tugas yang diamanatkan DPP Partai Demokrat kepadanya.

Baca Juga  Rapat Pleno PUB 2023 Bahas Program Kerja

Tugas pertama yang harus ia jalankan yakni melaksanakan komunikasi politik dengan partai-partai politik lain agar memenuhi syarat 20 persen untuk mencalonkan diri. 

“Saya diminta melakukan komunikasi politik agar syarat dukungan koalisi minimal 20 persen untuk mengusung pasangan Calon Wali Kota Cilegon dan Calon Wakil Wali Kota Cilegon pada Pilkada 2024,” kata H.Awab kepada awak media, Rabu (26/6/2024). 

Kemudian, H.Awab diminta DPP Partai Demokrat mencari dan mengusulkan pasangan calon Wali Kota Cilegon. Mantan Kasat Intel Polres Cilegon ini juga diminta melaporkan hasil survey terkini dan koalisi partai politik yang sudah diperoleh kepada DPP Partai Demokrat.

Baca Juga  Viva Yoga Sebut Karakter KSAD Dudung Mirip Tokoh Batara Guru dalam Pagelaran Wayang Orang Pandawa Boyong

Dalam kesempatan itu, H.Awab menyinggung soal perolehan suaranya di Pilkada Cilegon 2020 lalu ketika dirinya bersanding dengan Iye Iman Rohiman. 

“Perolehan suara saya hampir 40.000 suara di Pilkada 2020 lalu, itu bisa kami jadikan modal untuk Pilkada saat ini. Lumbung-lumbung suara itu akan kami maksimalkan lagi dan tentunya bisa diperkuat dengan pasangan saya nanti,” paparnya. 

Sementara itu, Satgas Pilkada DPP Partai Demokrat Samsul Bahara mengungkapkan, surat tugas yang diberikan kepada H.Awab merespon usulan dari DPD Partai Demokrat Provinsi Banten.

Baca Juga  Ujang Komaruddin Tegaskan Hak Angket Tidak Dapat Membatalkan Hasil Pemilu

“Dalam pelaksanaannya DPP Partai Demokrat akan melakukan monitoring dan evaluasi berdasarkan hasil laporan dan survey,” kata Samsul Bahara. 

Samsul Bahara menyampaikan, surat tugas kepada H.Awab itu diberikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan etika politik Partai Demokrat dan Perundangan undangan yang berlaku. Ia juga menyebut surat tugas itu berlaku selama 21 hari dan berakhir pada tanggal 15 Juli 2024 mendatang. (yogi)