Diduga Lemahnya Pengawasan, 300 Kapal Nelayan Lakukan Transaksi di TPI Bayangan.

oleh

Fajarbanten.co.id, Pandeglang – Tempat Pelelangan Ikan atau TPI bayangan diduga menjamur di Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

Pasalnya, keberadaan TPI bayangan menyebabkan penjualan ikan di TPI milik pemerintah daerah atau pemda semakin sepi peminat.

“Iya, ada TPI bayangan. Padahal, mah kan sudah ada TPI punya pemda,” kata salah satu warga Desa Teluk, yang enggan disebutkan namanya kepada Fajarbanten.co.id, Kamis 4 Juli 2024.

Sumber ini menyebut, setiap hari TPI tersebut terjadi transaksi penjualan ikan dari pemilik perahu kepada pembeli. Mereka sengaja menjual ikan langsung kepada pembeli, tanpa melalui TPI.

Baca Juga  Dishub Kota Bekasi Berikan Informasi Sarana Prasarana Mudik

“Setiap hari beroperasi. Itu transaksinya langsung antara pemilik kapal dengan pengepul ikan, kalau ga salah perhari itu bisa mencapai 300 kapal nelayan yang lakukan transaksi di TPI Bayangan, bahkan bisa sampai lebih,”katanya.

Diharapkan, keberadaan TPI bayangan ditertibkan oleh dinas terkait agar menjual ikannya kepada TPI yang resmi milik pemda. Sehingga memberikan pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

“Harusnya ditertibkan oleh pemerintah, itupun kalau ingin PAD yang ditargetkan pemda bisa tercapai,” harapnya.

Baca Juga  Muzani: Prabowo Berkomitmen Jaga Kebhinekaan dan Persatuan Bangsa

Sementara itu Manager TPI, Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Tubagus Eman Saepul Rohman membenarkan, di Desa Teluk ada satu TPI bayangan yang masih beroperasi. Mereka melakukan transaksi diluar TPI secara diduga ilegal.

“TPI bayangan itu memang ada. Transaksinya dari jam 13.00 siang sampai jam 14.00 siang. Itu mereka langsung jual beli, dan tidak ada retribusi yang masuk ke TPI,” terangnya.

Dia mengaku, sudah mempertanyakan keberadaan TPI bayangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penertiban. Namun menjadi kewenangan Dinas Perikanan Provinsi Banten.

Baca Juga  KPU Cilegon Pastikan Proses Seleksi PPK-PPS Sesuai Aturan dan Transparan

“Sudah kami sampaikan ke pemda, tapi itu ranahnya di Dinas Perikanan Provinsi Banten. Jadi kami harap ditertibkan biar masuk ke TPI,” katanya.

Tubagus Eman menjelaskan, TPI bayangan menjual ikan hasil tangkapan dari perahu jenis apolo, arad, dan gardan. Meski, keberadaan perahu tersebut diduga menggunakan alat tangkap ilegal atau yang dilarang pemerintah.

“Nelayan di Labuan mah mayoritas masih menggunakan alat tangkap yang dilarang, padahal gak boleh sama pemerintah,” katanya. (Asep)