Diduga Gelapkan Setoran Proyek, Oknum Pegawai Pemkab Pandeglang Dibui

oleh

Fajarbanten.co.id – Oknum pegawai Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Pandeglang ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang.

Penangkapan terduga oknum pegawai dinas di lingkungan Pemkab Pandeglang diduga menggelapkan setoran proyek dari pengusaha senilai Rp 185 juta.

Oknum pegawai yang diamankan Polres Pandeglang berinisial K. Dengan modus mengiming-iming proyek Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) tahun 2023.

Baca Juga  Waka BPKN Ingatkan 4 Hal Atas Layanan BSI

Kanit II Tipiter Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Komarudin mengatakan, oknum ASN yang diamankan berdasarkan laporan korban atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Dugaan sementara, setoran dana yang sudah diberikan oleh korban agar bisa mendapat proyek kepada pelaku tidak ada kejelasan.

“Awalnya pelaku menawarkan satu proyek PSU kepada korban dengan menyetorkan sejumlah uang, namun proyek itu tidak ada,” kata Komarudin, Selasa 23 Juli 2024.

Baca Juga  Ekspansi Almaz Bukti Bisnis Franchise Makanan Cepat Saji Terus Bertumbuh Di Indonesia

Komarudin mengatakan, kasus tersebut saat ini tengah didalami. Barang bukti dari korban berupa satu lembar surat pernyataan pengembalian uang sudah diamankan.

“Untuk tersangka lain masih kita lakukan pendalaman. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara sesuai Pasal 372 dan 378 KHUP,” terangnya. (Asep)