FAJARBANTEN.CO.ID-Badan Gizi Nasional (BGN) telah menghentikan sementara operasional 14 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Pasalnya, sanksi pemberhentian sementara tersebut dipicu adanya pelanggaran yang telah ditemukan. Salahsatunya, tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) keamanan pangan, hingga infrastruktur dapur yang belum memenuhi standar kelayakan.
Dari data Satgas MBG tercatat 204 dapur SPPG yang tersebar di 35 Kecamatan se-Kabupaten Pandeglang, kini sekitar 190 dapur yang telah beroperasi.
Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan, mengatakan dari 20 dapur SPPG yang di suspens kini tercatat hanya 6 dapur yang memenuhi syarat dan kembali diizinkan beroprasi.
“Progres saat ini sudah ada enam SPPG yang suspend-nya dicabut. Jadi sampai bulan Juni ini masih ada 14 SPPG yang berhenti beroperasi sementara atau masih kena suspend,”ungkap Doni kepada wartawan, Rabu 17 Juni 2026.
Menurutnya, enam dapur yang telah memenuhi ketentuan tersebut kini kembali menerima aktivasi penyaluran dana bantuan pemerintah dan menjalankan operasional secara normal.
“Dari hasil evaluasi dan verifikasi pihak BGN, enam SPPG yang sudah dicabut status suspend-nya telah dinyatakan memenuhi standar operasional karena syarat utamanya sudah dipenuhi,” katanya.
Menurut Doni, ketersediaan IPAL menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian kelayakan operasional dapur MBG.
Namun demikian, temuan masih adanya belasan dapur yang belum memenuhi persyaratan menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan sejak tahap awal pendirian dan verifikasi operasional SPPG.
Ia mengklaim pihaknya telah berulang kali mengingatkan para pengelola dapur untuk segera melengkapi sarana dan prasarana wajib, termasuk penyediaan IPAL, mess petugas, dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
“Sebetulnya dari Satgas sering menyampaikan kepada para pengelola dapur SPPG untuk menempuh pemenuhan sarana seperti IPAL, penyediaan mess dan SLHS. Hal itu sudah menjadi keharusan dimiliki oleh dapur SPPG dalam menjalankan program MBG,” kata Doni.
Ia menegaskan, ketiga komponen tersebut merupakan syarat mutlak yang tidak dapat ditawar. Ketidakpatuhan akan berujung pada penghentian sementara operasional dapur.
“Kami selalu ingatkan dan evaluasi. Jika sudah kami ingatkan namun masih belum ditanggapi oleh mereka, maka kami laporkan kepada BGN,”tegasnya. (Asep)







