Cuma Karena Kirim Chat WA ke Mandor, Junaedi Dipecat PT.SEPCO MHI, Ini Kronologisnya

oleh
Junaedi menunjukan chat WA antara dia dan mandor, kepada wartawan, Rabu (13/9/2023) malam.

fajarbanten. co.id – Seorang pekerja kontruksi PT. SEPCO MHI yang beralamat di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten diduga dipecat secara sepihak oleh perusahaan lantaran memegang HP saat bekerja.

Hal ini dikatakan oleh korban yang bernama Junaedi Ariansyah dan bekerja di bagian ‘polling cable’ PT.SEPCO MHI sejak 24 Agustus 2023 lalu saat ditemui di salah satu perumahan di Kota Serang, Rabu (13/9/2023) malam.

“Ya mas, per hari ini, tepatnya tadi pagi saya dipecat secara sepihak oleh HRD perusahaan tanpa alasan yang jelas. Saat ditanya, katanya saya main HP saat kerja,” ungkap lelaki yang akrab disapa Jun ini mengawali perbincangan.

Menurut Jun, dirinya merasa tidak mendapat keadilan, karena dipecat lantaran memegang HP saat bekerja.

“Saya memegang HP karena saya mengirim chat WA ke mandor saya yang bernama Rahmat yang bertanya apakah teman saya sudah ke gudang yang diminta mandor. Di situ saya difoto oleh TKA China dan foto dikirim ke grup HRD. Di saat itu pula, saya langsung dipanggil dan dipecat,” beber Jun.

Baca Juga  PT Cemindo Gemilang Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis

Karena hal tersebut, lanjutnya, dirinya tidak bisa negosiasi dan tidak bisa berbuat apa-apa dan langsung dipecat saat itu juga. Padahal menurutnya, ia membuka HP (mengirim chat WA-red) tersebut di waktu break yaitu jam 10.06 pagi. Sedangkan menurut peraturan perusahaan di jam 10:00 hingga 10:15 pekerja mendapat hak break untuk makan, minum, bahkan untuk merokok dan membuka HP.

“Ini juga membuka HP-nya kan urusan pekerjaan, juga di waktu break yang merupakan waktu bebas pekerja untuk sekedar melepas lelah,” ungkap Jun.

Alasan managemen bahkan tak masuk akal, Jun dituduh tidak bekerja maksimal, cuma mondar mandir dan main HP. Padahal dia juga sudah mengikuti peraturan perusahaan salah satunya yaitu boleh memegang HP jika ada urusan pekerjaan dan penting.

Baca Juga  Didatangi Ketua DPC Demokrat, Iing :Siap Mengikuti Tahapan Penjaringan Balonbup Pandeglang

Jun berharap ada kebenaran dari kasus ini, apalagi dari UU Tenaga kerja dirinya rasa tidak bertentangan sejauh itu urusan pekerjaan tidak melarang alias sah-sah saja.

Jun beranggapan, tempatnya bekerja juga diduga tidak mematuhi aturan pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan kerja yaitu yang mewajibkan seluruh pekerja di PT. SEPCO MHI memilki jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. Tapi kenyataannya tidak ada perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk para tenaga kerja disana, termasuk dirinya.

“Saya dan teman-teman juga tidak mendapat kejelasan soal jaminan BPJS tenaga kerja dari perusahaan. Jadi saya menduga ini sudah ada pelanggaran UU Tenaga Kerja,” tegas Jun agak keras.

Ditambah, semua pekerja lokal termasuk dirinya tidak mendapat hak makan siang dari perusahaan, sedangkan TKA dapat nasi boks.

“Saya dan teman-teman harus makan siang sendiri di luar kalau istirahat. Sedangkan TKA China dapat makan nasi boks. Ini gimana ceritanya, pekerja lokal dizholimi,” katanya lagi yang menduga TKA disna juga izinnya abal-abal alias palsu.

Baca Juga  Gelar Konferwil, Abdul Terpilih Aklamasi Jabat Ketua LMND Banten

Jun juga bercerita bahwa 2 hari sebelumnya ada rekannya yang juga dipecat karena hal sepele.

“Senin kemarin, ada teman yang dipecat gara-gara menolak lembur karena ada urusan keluarga yang penting yaitu istrinya kurang sehat. Jadi dia menolak lembur karena ingin mengantar istrinya berobat. Cuma karena itu saja, langsung dipecat. Ini sudah semena-mena dengan pekerja lokal,” kata Jun emosi.

Jun berharap dinas terkait yaitu Disnaker Kebupaten Serang , maupun Disnaker Provinsi Banten dan bahkan Imigrasi Serang harus mengusut kasus ini. Ada apa dengan managemen PT. SEPCO MHI ini.

Sementara itu, Manager HRD PT.SEPCO MHI saudara Soni saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini dinaikan, tidak ada tanggapan sama sekali. (yogi)