FAJARBANTEN.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan lima proyek jalan di Kabupaten Pandeglang. Proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang ini tidak sesuai spesifikasi teknis dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 917 juta lebih.
Laporan audit BPK mengungkap bahwa kelima proyek tersebut sudah melalui proses PHO (Provisional Hand Over), namun setelah diaudit, ditemukan kekurangan volume dan kualitas pekerjaan. Yang mencengangkan, seluruh proyek telah dibayar lunas dari APBD.
Lima perusahaan disebut dalam temuan BPK, antara lain:
CV Putra Chibisoro (PCS) – Jalan Pasar Rancaseneng–Leuwimuja, Cikeusik – Rp300.258.784,86
CV Mahatama Karya (MTK) – Jalan Babakan Sompok–Kamalangan – Rp282.486.704,18
CV Cendikiawan (CDK) – Jalan Kadubungbang–Cimanuk – Rp170.459.994,17
CV Cendikiawan (CDK) – Jalan Rumingkang–Pasar Batu – Rp128.747.352,21
CV Tridaya (TDY) – Jalan Pasirpanjang–Seti, Picung – Rp35.319.615,05
Temuan BPK ini mengacu pada pelanggaran terhadap Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Rekanan diwajibkan mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.
Kepala DPUPR Pandeglang, Asep Rahmat, tak membantah adanya lima perusahaan yang masuk daftar temuan. “Iya, sekitar 5 perusahaan yang tercatat oleh BPK RI dan harus mengembalikan kelebihan pembayaran,” kata Asep, Jumat 20 Juni 2025.
Namun, Asep mengakui belum ada kepastian kapan dana itu dikembalikan.
“Untuk target kira-kira secepatnya harus mengembalikan, tapi kita upayakan terus untuk lakukan komunikasi,” ujarnya.
Asep menyatakan, pihaknya telah berupaya memberikan sanki administrasi kepada lima perusahaan yang menjadi temuan BPK. “Kami berharap perusahaan segera mengembalikan ke Kas Daerah. Kalau sanksi administrasi sudah kita tempuh mulai dari surat teguran pemberitahuan,”paparnya (Asep)