BPK RI Temukan Dugaan Kecurangan Proyek Jalan di Pandeglang, Negara Rugi Rp917 Juta

oleh
Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, Jl. Jend. Sudirman Komplek Perkantoran Cikupa, Pandeglang, Kec. Pandeglang.

Fajarbanten.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten menemukan indikasi kecurangan dalam lima proyek pembangunan jalan dan jaringan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang pada tahun anggaran 2024.

Dalam laporan audit, BPK menyebut negara mengalami kerugian mencapai Rp917.272.450,47. Kerugian itu timbul akibat ketidaksesuaian volume pekerjaan di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak.

Padahal proyek-proyek tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen dan diserahterimakan melalui Berita Acara Serah Terima (PHO). Namun, uji petik bersama laboratorium milik Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, namun tetap dibayar penuh. Ini bertentangan dengan prinsip pengadaan barang/jasa yang akuntabel,” demikian dikutip dari laporan BPK.

Baca Juga  Presiden KAI: Kapolri Netral, Ingin Pembangunan Berkelanjutan, Pilres 2024 Damai dan Bersatu

Lemahnya pengawasan dari Kepala Dinas, serta kelalaian PPK dan PPTK disebut menjadi pemicu utama penyimpangan tersebut.

Kepala DPUPR Pandeglang, Asep Rahmat, membenarkan adanya temuan tersebut.
“Iya, temuan itu sudah ada, sekitar Rp.917 juta kami sudah menindaklanjuti secara administrasi untuk pengembalian,”katanya saat di temui di Kantor Bupati Pandeglang, Jumat 20 Juni 2025.

Baca Juga  Pimpinan Komisi I DPR : Tidak masalah Jenderal Dudung Tak Hadir Rapat, tidak usah Dipolitisir dan dibesar-besarkan

Asep menambahkan, pihaknya telah meminta PPK untuk segera menindaklanjuti temuan itu.

“Terus kami sudah komunikasikan memerintah PPK untuk menindaklanjuti pengembalian kelebihan pembayaran tersebut,” imbuhnya. (Asep)