Beri Bantuan Hukum Gratis, Rutan Tangerang Gelar Penyuluhan Hukum Bersama LBH-PRASASTI

oleh

fajarbanten. co.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang Gelar kegiatan Penyuluhan hukum Bagi warga Binaan bekerja sama dengan lembaga bantuan Hukum (LBH) PRASASTI,Jumat(03/11/2023)

Melalui kerja sama dengan LBH-PRASASTI, Rutan Kelas I Tangerang membantu menfasilitasi penghuni Rutan untuk mendapatkan akses perlindungan hukum dan pendampingan hukum demi keadilan.

Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang Khairul Bahri Siregar dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut perjanjian kerja sama yang telah terjalin antara Rutan Tangerang dengan LBH-PRASASTI.

Baca Juga  'Die Hard' Prabowo Gibran Menang Satu Putaran, KAI: Apel Akbar Ekonomi Rakyat UMKM Se-Sumatera Di Riau

“Saya Ucapkan terimakasih atas terselenggaranya Penyuluhan Hukum ini, semoga Warga Binaan yang hadir dapat memahami dan mengerti akan penyuluhan hukum yang diberikan oleh LBH PRASASTI,” Ujar Khairul.

Ketua LBH-PRASASTI Topan Cahya dalam sambutannya juga Mengatakan kegiatan penyuluhan hukum dan bantuan hukum yang diberikan LBH-PRASASTI ini sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.

Baca Juga  Biro Adpim, DLHK dan PWI Banten Kolaborasi Rehabilitasi Lahan

“Kegiatan ini diselenggarakan tanpa mengenakan tarif atau biaya apapun alias gratis. Tujuan kami adalah untuk menawarkan bantuan hukum kepada Warga Binaan agar mereka dapat memperoleh keadilan serta kejelasan hukum mengenai kasus yang mereka alami,” Pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Warga Binaan dapat memperoleh informasi terhadap bantuan hukum gratis.