Bejat !! Pria Lansia Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

oleh
Tersangka H saat di periksa Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang.

FAJARBANTEN.CO.ID-Seorang pria Lanjut Usia (Lansia) berinisial H, 63 tahun warga Pandeglang, diamankan anggota unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robet Sangkala mengungkapkan, bahwa pada tanggal 18 Juni 2025 lalu, pihaknya telah mengamankan seorang kakek berinisial H yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Terduga pelaku dalam melancarkan aksinya itu di rumah nenek korban, yang kebetulan masih tetanggaan antara terduga pelaku dan nenek korban,”kata Robet di Mapolres Pandeglang, Selasa 24 Juni 2025.

Menurut pengakuan tersangka kata Robet, bahwa terduga pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban sebanyak dua kali.

“Aksi bejat sang kakek dilancarkan di rumah nenek korban, saat keadaan rumah dalam kondisi sepi,” katanya.

Baca Juga  AMIRA Desak Pemkab Pandeglang Tolak Kerja Sama Penampungan Sampah dari Tangsel

Dari hasil keterangan lanjut Robet, terduga pelaku dalam melakukan aksi bejat itu dilakukan dengan cara meraba-raba bagian kemaluan korban.

“Sempat juga diludahi kemudian kemaluan korban dimainkan oleh terduga pelaku,” ujarnya.

Modus sang kakek dalam melakukan aksi bejatnya itu, dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp5.000 rupiah.

“Jadi, korban ini diberi uang sebesar Rp5.000 rupiah, dan terduga pelaku menyarankan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada orang lain,” tuturnya.

Baca Juga  Belanja Laptop Rp 800 Juta, Disdikpora Pandeglang Sasar Perangkat Setara Asus TUF dan HP Envy Seharga Rp 20 Juta

Akibat perbuatan bejatnya itu, sang kakek diancam dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara, sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.

“Dari hasil yang disampaikan oleh orang tua korban, bahwa saat ini korban mengalami trauma, akibat ulah sang terduga pelaku,” tandasnya. (Asep)