Fajarbanten.co.id – Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat di Provinsi Banten dari peredaran produk obat dan makanan illegal, penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Serang (BBPOM di Serang) telah melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara di bidang Kesehatan yaitu orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu di kantor Kejaksaan Negeri Kota Serang, Kamis (10/7/ 2025).
Kepala BBPOM di Serang Mojaza Sirait mengatakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, dan j UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang terjadi di Distributor Jamu R, di daerah Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten dan/atau tempat lainnya yang berkaitan dengan tempat tersebut di wilayah Provinsi Banten, sehubungan dengan Laporan Kejadian Nomor : LK/02/V/2025/PPNS/BBPOM-SRG.
“Tersangka merupakan seorang di distributor jamu di sebuah sarana distribusi jamu berinisial AS di daerah Kota Cilegon. Adapun barang bukti yang diamankan oleh penyidik terdiri dari 15 item obat tradisional atau obat bahan alam yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan merupakan produk-produk yang termasuk dalam public warning BPOM karena mengandung Sildenafil sitrat, fenilbutazon, dan lainnya,” jelas Mojaza di kantornya usai penyerahan.
Produk-produk barang bukti tersebut, lanjutnya, antara lain seperti jamu Wantong Pegal Linu, madu Klanceng, dan Obat Bahan Alam yang sering diklaim sebagai penambah stamina Kopi Cleng yang menunjukkan hasil positif Sildenafil Sitrat, JAK-BAN hasil positif Sildenafil Sitrat sehingga dapat disimpulkan bahwa barang bukti tersebut termasuk ke dalam sediaan farmasi berupa Obat Bahan Alam mengandung Bahan Kimia Obat yang tidak memenuhi persyaratan standar, mutu dan keamanan.
Public Warning BPOM merupakan informasi peringatan resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia kepada masyarakat terkait produk obat, makanan, kosmetik, suplemen, atau barang lainnya yang yang ditarik oleh BPOM karena mengandung bahan kimia obat (BKO).
Penambahan BKO yang tidak sesuai dapat menimbulkan efek samping yang berisiko terhadap kesehatan karena tidak diketahui interaksi antara Bahan Kimia Obat yang ditambahkan dengan bahan-bahan penyusun lainnya yang terdapat pada komposisi jamu.
“Selain itu, tidak diketahui juga mutu dan dosis BKO yang ditambahkan, sehingga hal ini mengakibatkan tingginya risiko khususnya bagi pengguna yang memiliki faktor risiko seperti hipertensi ataupun penyakit jantung,” jelasnya.
Selanjutnya, BBPOM di Serang terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat Provinsi Banten dari peredaran obat dan makanan ilegal yang berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan dengan meningkatkan kerja sama lintas sektor dan semua pemangku kepentingan termasuk meningkatkan peran serta masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu Cek KLIK.
“Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi pada Label, memiliki Izin Edar, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa,” Mojaza membeberkan.
BBPOM di Serang kembali mengimbau kepada para pelaku usaha kosmetik dalam negeri untuk terus menaati regulasi yang berlaku. Dengan masih tingginya demand pasar akan produk kosmetik impor, maka tanggung jawab pelaku usaha terhadap aspek keamanan, manfaat, dan mutu produk yang dihasilkan menjadi hal utama yang harus diperhatikan.
Hal ini juga menjadi salah satu faktor kunci dalam memutus mata rantai peredaran kosmetik impor ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang dalam kosmetik ke dalam negeri. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menjadi konsumen cerdas serta waspada dalam melakukan pembelian produk obat dan makanan secara online, pastikan bahwa produk tersebut sudah terdaftar di Badan POM dan selalu ingat Cek KLIK (cek Kemasan, Label, Izin edar, dan tanggal Kedaluwarsa).
Pihaknya pun menyarankan kepada masyarakat, bila ada keraguan masyarakat dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar POM di Serang di Hotline 081315422211 atau melalui email ulpkbbpomserang@gmail.com serta hubungi Halo BPOM 1500533. (yogi)