Bawaslu Pandeglang Instruksikan Pemilih Dilarang Bawa Handphone Ketempat Pencoblosan

oleh

Fajarbanten.co.id- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Febri Setiadi mengintruksikan, kepada semua panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) agar memantau warga yang akan mencoblos untuk tidak membawa Handphone ke dalam tempat pencoblosan.

“Dalam bintek (bimbingan teknis) kita sudah sampaikan kepada panwas dan PKD juga agar pemilih tidak membawa Handphone Ketempat Pencoblosan, karena melanggar aturan yang bersifat rahasia itu,” kata Febri, Minggu (11/2/2024).

Untuk itu, kata dia, PKD juga harus berkoordinasi dengan pihak KPPS agar ketika warga akan melakukan pencoblosan untuk diberikan himbauan.

“Nanti kita sampaikan agar pihak KPPS juga menyampaikan ketika di tempat pemungutan suara (TPS), agar warga ketika masuk ke tempat pencoblosan jangan membawa HP,” tuturnya.

Sementara itu Nana Lesmana anggota Panwas Pagelaran mengatakan, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada semua PKD agar melakukan pemantauan agar pemilih tidak membawa Handphone ketempat pencoblosan.

Baca Juga  Anak Presiden Turun Langsung ke Pandeglang, Ajak Masyarakat Menangkan Dewi-Iing di Pilkada 2024

“Kita juga sudah sampaikan kepada semua PKD, sebab kita juga mendapat info dikhawatirkan ada yang mencoblos terus di foto salah satu calegnya. Kalau seperti itu sudah tidak rahasia lagi, dan itu melanggar,” ujarnya.(Iman)