Bawaslu Pandeglang Bentuk Tim Siber Awasi Pelanggaran Pilkada di Medsos

oleh
Didin Tahajudin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pandeglang

Fajarbanten.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang telah membentuk tim patroli siber untuk mengawasi konten pasangan calon (Paslon) di media sosial (Medsos) selama masa kampanye Pilkada 2024. Pasalnya, pembentukan tim patroli siber ini sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Untuk pengawasan di media sosial, kami telah menerima instruksi dari Bawaslu RI untuk membentuk tim pengawas siber terkait kampanye di media sosial. Tim ini berada di bawah Divisi Pencegahan dan sudah kami tindak lanjuti,” kata Didin Tahajudin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Rabu 2 Oktober 2024.

Didin menjelaskan, tim siber akan melakukan pengawasan yang difokuskan pada pelanggaran seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, kampanye hitam, dan konten yang mengandung unsur pelanggaran etika pemilu.

“Aturan ini berlaku ketat di media sosial untuk menjaga ketertiban dan mencegah pelanggaran selama masa kampanye,”ujar dia.

Didin mengakui, bahwa Bawaslu Pandeglang saat ini sudah menerima laporan bersifat informasi awal dan keduanya sudah ditindaklanjuti.

Baca Juga  SMSI Kota Surabaya Sambangi Gerakan Resik-Resik Masjid

“Salah satu laporan berasal dari Kecamatan Jiput, dan satu lagi melalui salah satu platform media sosial. Keduanya sudah kami tindaklanjuti,” jelas Didin.

Didin menyebutkan, pihaknya baru menerima tiga pasangan calon yang telah mendaftarkan akun resmi media sosial (medsos). Diantaranya pasangan Nomor 1,2 dan 3. “Aturannya memang tidak secara spesifik menentukan jumlah calon, namun kami terus mengawasi proses ini dengan ketat,” katanya.

Menurutnya, Bawaslu Pandeglang terus melakukan pengawasan ketat terhadap kampanye, baik secara tatap muka maupun di dunia maya, untuk memastikan Pilkada berjalan dengan jujur dan adil.

Baca Juga  Saat Lebaran di Bandung Jenderal Dudung Gendong Cucu

“Kami menghimbau kepada pasangan calon maupun tim kampanye mereka untuk segera mendaftarkan tim media sosial sebelum masa kampanye dimulai,” katanya.

Didin menambahkan, semua pasangan calon diwajibkan melaporkan akun-akun media sosial resmi yang digunakan untuk berkampanye. Langkah ini diambil agar pengawasan oleh Bawaslu bisa berjalan lebih efektif dan transparan.

” Jika ditemukan pelanggaran kami (Bawaslu-red), akan megambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan dan wewenang yang dimiliki,”paparnya. (Asep)