Bawaslu Awasi Penerimaan Dokumen Syarat Dukungan Paslon Perseorangan

oleh 151 views

Fajarbanten.co.id – Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melaksanakan pengawasan penerimaan dokumen persyaratan dukungan bakal pasangan calon atau paslon perseorangan Bupati, dan Wakil Bupati Pandeglang.

Pengawasan penerimaan dokumen persyaratan dukungan bakal paslon perseorangan pada Pilkada Pandeglang 2024 dilakukan Bawaslu, dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.

Hasil dari pengawasan, terdapat 3 bakal pasangan calon perseorangan yang sudah melakukan pembukaan akun Silon kepada KPU Pandeglang.

Baca Juga  Mantan ASN Kecamatan Solear Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ketiganya juga sudah menyerahkan data dokumen persyaratan dukungan bakal paslon perseorangan dan harus diupload diaplikasi Silon KPU Pandeglang 3×24 jam.

Ketiga paslon perseorangan yang mendaftar, yakni Uday Suhada-Pujiyanto, Aap Aptadi-Nurul Qomar, dan Agus Ruli Ardiansyah-Indra Bayu.

“Saat penerimaan dokumen persyaratan dukungan bakal paslon perseorangan kami dari Bawaslu ikut mengawasi,” kata Komisioner Bawaslu Pandeglang, Iman Ruhmawan, Senin 13 Mei 2024.

Baca Juga  Telkomsel Raih Ookla® Speedtest Awards™ 6 Kali Berturut sebagai Best Mobile Network

“Kami berharap kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi mengawasi agar pelaksanaan verifikasi faktual bakal paslon perseorangan berjalan sesuai regulasi dan perundangan-undangan,” harapnya.

Komisioner KPU Kabupaten Pandeglang, Restu Sugrining Umam membenarkan, dari tiga bakal paslon perseorangan yang mendaftar, hanya ada dua paslon yang lengkap dokumen syarat dukungan dan dinyatakan diterima.

Pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat yaitu paslon Uday Suhada- Pujiyanto dengan total dukungan yang diserahkan sebanyak 80.329 dengan jumlah sebaran dukungan di 32 kecamatan.

Baca Juga  Menang di Kongres XXV, Hendry CH. Bangun Pimpin PWI 2023-2028

Kemudian total dukungan untuk Aap Aptadi-Nurul Qomar total dukungan sebanyak 85.045, dengan jumlah sebaran dukungan di 30 kecamatan.

“Untuk bakal paslon Agus Rusli Ardiansyah dan Indra Bayu syarat dukungannya tidak lengkap dan tidak diterima,” kata Restu. (Asep)