PASURUAN – Rabu (10/01/2024) Kegiatan sosialisasi Bapas Malang di Rutan Bangil merupakan upaya untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada warga binaan mengenai berbagai program dan layanan yang dapat mereka akses setelah menjalani masa hukuman. Sosialisasi ini dilakukan secara teratur oleh staf Bapas Malang untuk memastikan bahwa setiap narapidana memiliki pemahaman yang baik mengenai proses pembebasan bersyarat dan persyaratan yang harus dipenuhi. Melalui kegiatan ini, diharapkan warga binaan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk kembali ke masyarakat setelah masa hukuman mereka berakhir.
Para staf Bapas Malang yang terlibat dalam kegiatan sosialisasi di Rutan Bangil memaparkan secara rinci tentang program-program rehabilitasi dan pendampingan yang disediakan oleh lembaga tersebut. Ini termasuk pembinaan sosial, pendidikan, pelatihan keterampilan, serta dukungan psikologis yang dapat membantu warga binaan mengatasi tantangan dan kesulitan yang mungkin mereka hadapi selama proses reintegrasi. Sosialisasi juga mencakup informasi mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan bersyarat dan hak serta kewajiban yang harus dipatuhi setelah pembebasan.
Selain itu, kegiatan sosialisasi Bapas Malang di Rutan Bangil dapat mencakup dialog interaktif dan sesi tanya jawab antara narapidana dan staf Bapas. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk mengungkapkan pertanyaan, kekhawatiran, atau klarifikasi yang mereka miliki mengenai proses rehabilitasi dan pembebasan bersyarat. Sosialisasi yang interaktif seperti ini dapat membangun hubungan yang lebih baik antara narapidana dan penyelenggara layanan pemasyarakatan, sehingga memudahkan mereka untuk mengikuti program rehabilitasi dengan lebih baik.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi Bapas Malang di Rutan Bangil, diharapkan warga binaan dapat memanfaatkan berbagai peluang dan dukungan yang tersedia untuk mempersiapkan diri mereka menghadapi kehidupan di luar penjara. Langkah ini sejalan dengan prinsip rehabilitasi pemasyarakatan yang fokus pada pembinaan, reintegrasi, dan pemberdayaan narapidana untuk kembali menjadi anggota