Tangerang Selatan – Pimpinan Redaksi media daring BantenNet, Rusadin, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, pada Rabu (10/6/2026).
Laporan resmi telah diterima kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor LP/B/46/SPKT/POLSEK SERPONG/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Rusadin, peristiwa berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Villa Melati Mas Blok O, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Kejadian bermula saat ia hadir dengan niat baik untuk membantu menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan seorang korban kecelakaan lalu lintas. Namun, suasana di lokasi tiba-tiba memanas dan berujung pada tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh pihak lain.
“Saya datang dengan niat membantu dan mencari solusi terkait permasalahan kecelakaan yang terjadi. Namun yang saya terima justru tindakan kekerasan hingga mengalami luka-luka,” ujar Rusadin kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa dirinya dipukul menggunakan tangan kosong beberapa kali di bagian wajah. Akibat peristiwa tersebut, ia menderita luka memar di kening, bibir atas, serta kaki sebelah kiri.
Proses Hukum
Untuk mendukung proses hukum, Rusadin telah menjalani pemeriksaan medis dan mendapatkan surat keterangan visum dari Rumah Sakit Columbia BSD. Ia menyatakan keyakinannya terhadap penegakan hukum yang adil.
“Saya percaya kepolisian akan bekerja profesional dan mengungkap peristiwa ini secara objektif. Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kepada siapa pun,” tegasnya.
Saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam tahap penanganan penyidik Polsek Serpong. Tim penyidik berencana memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara jelas kronologi lengkap serta pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Rusadin menegaskan bahwa langkah hukum yang diambilnya bukan hanya untuk mencari keadilan pribadi, melainkan juga sebagai upaya penegakan hukum agar tindakan kekerasan tidak lagi dianggap sebagai cara menyelesaikan masalah di tengah masyarakat.







