Tengku Iwan : Pemkot Harus Tegas Tegakkan Regulasi  

oleh
Tengku Iwan : Pemkot Harus Tegas Tegakkan Regulasi  

KOTA TANGERANG – Penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Tangerang Nomor 30 tahun 2012 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang yang boleh melintas pada pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB di wilayah Kota Tangerang, yaitu di jalan Ki Hajar Dewantoro, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang dianggap tidak berjalan efektif.

Masih banyak truk jelajah besar yang semestinya beroperasi pada malam hari, tetap melakukan aktivitas pada saat siang. Hal tersebut tentunya menimbulkan tanda tanya? kenapa truk pengangkut tanah tersebut bisa beroperasi di siang hari tanpa adanya tindakan tegas.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Tengku Iwan, Pemkot harus komitmen dalam menerapkan peraturan, Rabu (12/1/2022).

“Perwali itu untuk mengatur bukan melarang, tetapi tahu diri dong aturan jam operasionalnya, jika memang melanggar Perwal maka aturan tegakkan. Masyarakat juga berhak protes, teriak itu hak rakyat yang sudah bayar pajak. Sebab bukan berdampak pada kerusakan jalan melainkan berimbas pada pisikologis masyarakat. Jika terbukti ada oknum dari dinas yang beri ijin lewat maka tindak tegas, yang begini – begini ga boleh toleransi, Pemerintah harus komitmen dengan aturan yang dibuatnya sendiri,” tegasnya.

Baca Juga  Visi Lebak Emas Jadi 'Senjata' Sanuji Angkat Perekonomian & Daya Saing di Pilkada Kabupaten Lebak

Senada juga dengan Anggota DPRD Komisi IV Kota Tangerang, Tasril Jamal, Perwali harus ditegakkan dan dirinya akan menindak lanjuti pelanggaran tersebut.

“Jelas di Perwali ada aturannya, jadi kami komisi IV akan menindaklanjuti pelanggaran yang membiarkan truk melakukan operasi diluar aturan yang ada. Kami akan memanggil pihak Dishub dalam waktu dekat untuk klarifikasi,”jelasnya. (Advetorial).