Skandal Korupsi di KPK: Firli Bahuri, Ketua KPK Tersangka Dugaan Pemerasan Terhadap Mantan Menteri Pertanian

oleh
firli-ditangkap-polda-metro
firli-ditangkap-polda-metro

FAJARBANTEN.CO.ID — Gempa ersa melanda Komisi Pemberantasan () dengan pengumuman resmi bahwa Ketua KPK, Bahuri, telah ditetapkan sebagai dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, (SYL). Keputusan ini diumumkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu malam (22/11) pukul 19.00 WIB.

Baca Juga  Akhir Tahun, Dinas PUPR Kota Tangerang Berikan Kado Insfrastruktur Yang Memadai

Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa penetapan status tersangka Firli Bahuri didasarkan pada fakta-fakta penyidikan yang mengungkap bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi, termasuk pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah. Ade Safri memberikan rincian tentang proses gelar perkara yang mengarah pada penahanan Ketua KPK.

Setelah penetapan status tersangka, penyidik akan melanjutkan dengan melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Firli Bahuri akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dan proses pemberkasan perkara akan segera dilaksanakan. Langkah berikutnya melibatkan koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk proses lanjutan.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e, Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. Sejumlah barang bukti disita oleh kepolisian, termasuk 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 buah flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, dan berbagai bukti lainnya. Skandal ini mencuat ke permukaan, memunculkan pertanyaan seputar integritas dan transparansi lembaga penegak hukum di Indonesia, serta menciptakan kekhawatiran akan dampaknya terhadap citra KPK.