fajarbanten. co.id – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Jalu Yuswa Panjang menyapa dan memberikan arahan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan mengenai hak dan kewajiban narapidana. Bertempat di Aula Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, kegiatan ini didampingi oleh Plt Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti beserta jajaran.
Kegiatan ini dilakukan guna memberikan pemahaman kepada WBP terkait hak yang mereka terima dan kewajiban yang harus mereka laksanakan selama mereka menjalani masa pidana di dalam Lapas.
Setelah memberikan pengarahan kepada warga binaan, kadivpas menyampaikan beberapa wejangan kepada seluruh pegawai untuk bisa tetap fokus dalam bekerja, “Kita sebagai ASN adalah pelayan publik, maka jadilah pelayan publik yang baik dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas”.
Pada akhir kesempatan tersebut, beliau juga menyampaikan bahwa kita sebagai petugas pemasyarakatan harus mampu memberikan pendekatan persuasif kepada warga binaan supaya terciptanya kedekatan yang positif antara petugas dan warga binaan, dengan harapan Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang aman, tertib, dan damai.