Andra-Dimyati Kucurkan Rp52,9 Miliar ke Pandeglang, Benahi Situ Cikedal Hingga Wisata Religi

oleh 5 views
Revitalisasi kawasan wisata situ Cikedal, Kabupaten Pandeglang.

FAJARBANTEN.CO.ID, PANDEGLANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menggelontorkan anggaran sekitar Rp52,9 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk sejumlah program pembangunan di Kabupaten Pandeglang.

Anggaran yang digelontorkan pada masa kepemimpinan Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah tersebut tidak hanya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur jalan melalui program Bang Andra (Bangun Jalan Desa Sejahtera).

Dana tersebut juga digunakan untuk penataan kawasan Situ Cikedal serta revitalisasi kawasan wisata religi ziarah Syekh Asnawi Caringin di Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.

Berdasarkan data yang dihimpun Tangsel Pos, total anggaran Rp52,9 miliar tersebut terdiri atas program Bang Andra sebesar Rp37 miliar, penataan kawasan wisata Situ Cikedal Rp9,7 miliar, serta revitalisasi kawasan wisata religi ziarah Syekh Asnawi Caringin sebesar Rp6,2 miliar.

Baca Juga  Jembatan Penghubung Tiga Desa di Cimanggu Ambruk, Akses Warga Lumpuh Total

Pengalokasian anggaran tersebut ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, memperlancar mobilitas dan distribusi barang, mewujudkan pemerataan kesejahteraan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, Andrian Wisduwan, membenarkan adanya pembangunan jalan yang bersumber dari anggaran Pemprov Banten pada 2026.

Menurut dia, terdapat delapan ruas jalan di Kabupaten Pandeglang yang masuk dalam program pembangunan tersebut.
“Jumlah ruas jalan tahun ini di Pandeglang yang melalui DPUPR ada sebanyak 8 ruas jalan. Namun untuk anggaran jumlah persisnya pihak DPUPR Provinsi yang tahu,” kata Andrian, saat dikonfirmasi via chat WhatsApp, Selasa 11 Agustus 2026.

Andrian juga membenarkan bahwa selain program Bang Andra, terdapat sejumlah destinasi wisata di Pandeglang yang mendapat perhatian dari Pemprov Banten.
“Ya, ada destinasi wisata, itu juga secara rinci yang hafal pihak Pemprov Banten,” pungkasnya.

Baca Juga  Mengenal Prof Syamsul Rijal, Filosof Inspiratif dari Aceh

Terpisah, Camat Cikedal, Rosad, mengungkapkan bahwa keberadaan Situ Cikedal memiliki peran penting bagi masyarakat sekitar.

Saat ini, kata dia, kawasan Situ Cikedal tengah direvitalisasi oleh Pemprov Banten.
Rosad mengatakan, setelah revitalisasi selesai, terdapat dua manfaat utama yang diharapkan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat, yakni dari sektor pertanian dan pariwisata.

“Pertama dari sisi pengairan, tentunya bisa membantu untuk lahan pertanian sawah masyarakat. Kemudian dari sisi sektor wisata, masyarakat bisa menikmati suasana kawasan Situ Cikedal,” jelasnya.

Menurut Rosad, revitalisasi tersebut tidak hanya bertujuan memperbaiki kondisi kawasan situ, tetapi juga meningkatkan fungsi Situ Cikedal bagi masyarakat.
Dari sisi pertanian, keberadaan situ diharapkan dapat mendukung ketersediaan air untuk lahan persawahan masyarakat.

Baca Juga  Presiden KAI Desak Jokowi Rombak Kabinet, Buah Maja Itu Pahit Jenderal !

“Sementara dari sektor wisata, kawasan Situ Cikedal berpotensi menjadi salah satu tempat yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menikmati suasana alam,” katanya.

Rosad menambahkan, pihaknya sebagai penerima manfaat pembangunan sangat mendukung revitalisasi Situ Cikedal. Ia meyakini pembangunan tersebut akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Cikedal maupun masyarakat Pandeglang secara umum.

“Sesuai hasil sosialisasi sebelum dilakukannya pembangunan, bahwa revitalisasi Situ Cikedal ini bertujuan untuk meningkatkan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Perlu diketahui, pembangunan revitalisasi Situ Cikedal saat ini tengah berjalan. Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Almaira Karya Utama dengan nilai kontrak sebesar Rp9,4 miliar lebih.

Anggaran pembangunan bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026, dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender. (Asep)