fajarbanten.co.id— Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Provinsi Banten menggelar sosialisasi mengenai aturan terbaru keterwakilan perempuan 30 persen bagi partai politik peserta pemilu, bertempat di Kantor DPW PKB Banten, Cipocok, Kota Serang, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten. Acara dipimpin oleh Sekretaris Wilayah DPW PKB Banten, Umar Barmawi, mewakili Ketua DPW PKB Banten yang pada saat bersamaan sedang menghadiri agenda tugas sebagai anggota DPR RI.
Dalam keterangannya, Umar Barmawi menegaskan bahwa sosialisasi ini sangat mendesak menyusul diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menguatkan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
”Berdasarkan putusan MK terbaru, pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) kini bersifat wajib mutlak. Aturan ini dibarengi dengan sanksi yang sangat tegas,” ujar Umar.
Umar menjelaskan, sanksi tegas yang dimaksud adalah pencoretan kepesertaan partai politik pada daerah pemilihan yang gagal memenuhi ambang batas 30 persen bakal calon legislatif (bacaleg) perempuan.
”Artinya, jika ada satu dapil yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen, maka seluruh kepesertaan partai di dapil tersebut akan dicoret dan dianggap tidak ikut pemilu di dapil itu.
Oleh karena itu, bersama Bawaslu Provinsi Banten, PKB Banten memastikan seluruh susunan caleg di semua dapil memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Umar. (Yogi)







