BPN Lebak Targetkan 8.000 Sertifikat PTSL Rampung September 2026

oleh

FAJARBANTEN.CO.ID- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak menargetkan penyelesaian 8.000 bidang tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada September 2026. Program tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Akhda Jauhari, mengatakan pelaksanaan PTSL tahun 2026 dilaksanakan di 19 desa yang tersebar di delapan kecamatan di Kabupaten Lebak. Hingga saat ini, proses pendataan dan penyelesaian berkas terus berjalan dengan capaian yang dinilai cukup signifikan.

“Target PTSL tahun 2026 sebanyak 8.000 bidang tanah yang tersebar di 19 desa pada delapan kecamatan di Kabupaten Lebak,” ujar Akhda Jauhari di Rangkasbitung, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga  Sultanah Dukung Fun Run PMI Kaltim dengan Voucher Umroh Rp 500 Juta

Menurutnya, dari target tersebut sebanyak 6.782 bidang tanah telah berhasil dihimpun lengkap dengan berkas yuridis dan peta bidang. Sementara itu, 2.595 bidang tanah telah diterbitkan sertifikatnya, dengan 367 sertifikat di antaranya telah diserahkan langsung kepada masyarakat.

Akhda menegaskan, BPN Kabupaten Lebak terus mengoptimalkan penyelesaian seluruh tahapan PTSL agar target yang ditetapkan dapat tercapai sesuai jadwal. Ia menilai program tersebut memiliki manfaat penting karena memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah sekaligus mengurangi potensi sengketa pertanahan.

Baca Juga  UPTD Rehabilitasi PMKS di Kabupaten Tangerang Siap Layani Warga Berkebutuhan Khusus

“Melalui sertifikat tanah, masyarakat memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga dapat meminimalisasi sengketa maupun konflik pertanahan,” katanya.

Selain sebagai bukti legalitas kepemilikan, sertifikat tanah juga dapat dimanfaatkan sebagai agunan untuk memperoleh modal usaha. Namun, Akhda mengingatkan masyarakat agar menggunakan fasilitas tersebut secara bijak dan mempertimbangkan kemampuan dalam memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman.

Ia mengimbau agar sertifikat tidak dijadikan jaminan untuk kebutuhan yang bersifat konsumtif sehingga berisiko menimbulkan gagal bayar dan berujung pada pelelangan aset oleh pihak perbankan.

Baca Juga  Ta'aruf ke PKB Banten, Airin Paparkan Program Bantuan Ponpes dan Beasiswa Penghafal Alqur’an

Menurutnya, apabila dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, seperti membeli pupuk, benih, atau kebutuhan pertanian lainnya, pinjaman dengan agunan sertifikat tanah dapat membantu meningkatkan produktivitas usaha dan kesejahteraan masyarakat.

BPN Kabupaten Lebak optimistis percepatan pelaksanaan Program PTSL akan mampu memenuhi target penyelesaian 8.000 bidang tanah pada September 2026 sekaligus memperkuat kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat di Kabupaten Lebak. (Ajat)