PKS Kota Serang Luncurkan Rumah Advokasi Hukum, Perkuat Pendampingan Masyarakat

oleh

FAJARBANTEN.CO.ID– DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Serang resmi meluncurkan Rumah Advokasi Hukum yang dirangkaikan dengan Seminar Hukum Dasar dan Pelatihan Advokasi Partai di Graha PKS Kota Serang, Minggu (28/6/2026).

Ketua Bidang Advokasi DPD PKS Kota Serang, Sigit Kamseno, S.H., M.H., mengatakan pembentukan Rumah Advokasi Hukum merupakan tindak lanjut arahan DPP PKS untuk memperkuat fungsi advokasi sekaligus meningkatkan kapasitas kader dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut diikuti pengurus DPC dan anggota DPRa PKS se-Kota Serang sebagai bagian dari penguatan struktur organisasi serta peningkatan kualitas pelayanan partai di bidang hukum.

Menurut Sigit, Rumah Advokasi Hukum dihadirkan sebagai wadah konsultasi, edukasi, pendampingan, hingga pembelaan hukum bagi masyarakat secara profesional dan berkeadilan.

“Di tengah dinamika sosial dan perkembangan regulasi yang semakin kompleks, masyarakat membutuhkan akses terhadap informasi dan bantuan hukum yang cepat, tepat, dan terpercaya. Rumah Advokasi Hukum hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  Hadiri Deklarasi Damai KPU, Ratu Zakiyah: Mari Kita Jalankan Pilbup Dengan Damai, Jujur, Tentram dan Bahagia

Selain peluncuran Rumah Advokasi Hukum, peserta juga mengikuti Seminar Hukum Dasar dan Pelatihan Advokasi Partai. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman kader mengenai dasar-dasar hukum, teknik advokasi, serta strategi pendampingan masyarakat.

Melalui pelatihan tersebut, kader diharapkan memiliki pemahaman hukum yang lebih komprehensif, meningkatkan kemampuan advokasi terhadap berbagai persoalan masyarakat, menjadi garda terdepan dalam edukasi hukum, serta memperkuat semangat pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  KPU Pandeglang Masih Kekurangan Logistik Pilkada 2024

Sigit menegaskan, kehadiran Rumah Advokasi Hukum menjadi bentuk komitmen PKS Kota Serang dalam memperjuangkan keadilan dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.

“Rumah Advokasi Hukum bukan hanya sebuah999 fasilitas, tetapi wujud nyata kepedulian dan pengabdian untuk menghadirkan keadilan serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat,” pungkasnya. (Yogi)