FAJARBANTEN.CO.ID – Himpunan Mahasiswa Gunungkencana (Himaguna) kembali meradang. Pasca-Aksi Unjuk Rasa Jilid II yang mengepung Kantor Bupati Lebak beberapa waktu lalu, realisasi penyelesaian darurat sampah di Kecamatan Gunungkencana dinilai mandeg dan hanya berujung pada janji manis birokrasi.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Jilid II Himaguna, Ahlan, menyatakan bahwa kehadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak saat menemui massa aksi kemarin terkesan hanya sebagai upaya meredam amarah mahasiswa tanpa ada niat serius mengeksekusi solusi di lapangan.
“Sekda Lebak selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) seharusnya punya kuasa penuh untuk mengunci anggaran pembebasan lahan TPSS Gunungkencana. Namun sampai hari ini, kejelasan hitam di atas putih terkait legalitas lahan tersebut masih gelap gulita. Kami menduga Pemkab Lebak sengaja mengulur waktu,” tegas Ahlan dalam keterangan persnya, Jum’at (15/5/2026).
Surat Edaran Bupati Hanya Regulasi di Atas Kertas Himaguna juga menyoroti terbitnya Surat Edaran Bupati Lebak Nomor 660/073-DLH/IV/2026 tentang kewajiban pemilahan sampah. Menurut mereka, regulasi tersebut kontradiktif dan macet di tingkat bawah karena Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan pihak birokrasi tidak menyediakan infrastruktur penunjang.
“Bupati mengeluarkan Surat Edaran menyuruh rakyat memilah sampah, tapi armada pengangkut dari DLH jarang datang meskipun sudah ada ultimatum dari kami, tong sampah di ruang publik minim, dan lahan TPSS standar SNI belum dibangun. Ini namanya regulasi kosmetik yang dipaksakan tanpa kesiapan fasilitas dari pemerintah!” tambah Ahlan.
Himaguna menegaskan tidak akan mundur satu langkah pun hingga Kecamatan Gunungkencana bersih dari kepungan sampah dan hak ekologis masyarakat Lebak terpenuhi. (Bad)







